![]() |
Foto: Abd. Rahman Umasangaji |
Bermula
dari lahan kebun miliknya yang terkena penggusuran proyek jalan dari Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten pulau Taliabu di Desa Wayo Kecamatan
Taliabu Barat tahun 2015.
Upaya
hukum telah ditempuh selama 1 tahun tak kunjung membuahkan hasil. Padahal warga
desa lainnya sudah mendapatkannya hak kembali.
“ Masalah
kerusakan tanaman ini sudah lapor
ke polisi. Sejak tahun lalu, saya sudah datang urus di Dinas PU. Tapi dong hanya
janji-janji mau bayar. Bahkan saya juga sudah baku dapat deng pak bupati, dia janji
lagi mau bayar. Tapi sampe saat ini orang lain punya dong su bayar sedangkan
saya punya dong balom bayar,” keluh kakek 69 tahun tersebut, sembari menunjukan surat tanda terima laporan
polisi, Kamis (16/01).
Menanggapi
laporan yang disampaikan Abdurahman, Kapolsek Taliabu Barat, AKP Said Aslam,
justru menyerahkan ke pihak penyidik terkait kasus tersebut dengan alasan
mereka yang lebih tahu perkembangan
kasusnya.
“ Nanti langsung ke pihak penyidik saja terkait
perkembangan kasusnya, karena yang lebih tahu itu mereka,” timpal Kapolsek.
Menyikapi
kasus tersebut, praktisi hukum Mustamin La dee menilai, Polres Kepsul harus mengevaluasi
kinerja Polsek Taliabu. Sebab Polsek Taliabu Barat merupakan institusi
penegakan yang bertanggung jawab atas penegakkan hukum di wilayah tersebut.
“ Apalagi
laporan peristiwa dugaan pidana itu sudah 1 tahun dilaporkan,” ujar La Dee.
Lebih
lanjut Mustakim mengatakan, penanganan kasus di Polsek Taliabu Barat Bukan
hanya peristiwa dugaan pengrusakan tanaman saja, tapi ada banyak laporan
perkara-perkara di pulau Taliabu yang terkesan mandek atau tidak terselesaikan
di wilayah Polsek Taliabu Barat. Misalnya, laporan keterangan palsu di muka
persidangan yang dilaporkan oleh seorang pengacara Hitno kosy sampai hari ini
belum ada tindak lanjut.
“ Jadi intinya kinerja Polsek Taliabu Barat
harus di evaluasi agar proses penegakan hukum di Pulau Taliabu bisa baik,”
tuturnya. (ari)