![]() |
Foto : Walikota H. Ali Ibrahim menyerahkan hasil evalusi jabatan ke Sekda Asrul Sani Soleman pada apel gabungan di halaman Kantor Walikota Tidore. |
TIDORE
- Walikota
Tidore Kepulauan,Capt. H. Ali Ibrahim, menyerahkan dokumen Evaluasi Jabatan kepada
Sekretaris Daerah, Asrul Sani Soleiman.
Pada kesempatan itu, Walikota
H. Ali Ibrahim, mengatakan dokumen evaluasi jabatan yang telah ditandatangani
oleh Menteri PAN-RB RI tersebut. Selanjutnya dapat dilaksanakan dan
diimpelemtasikan dalam rangka penataan managemen ASN dan analisis jabatan serta
analisis beban kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk di ketahui,
Kota Tidore Kepulauan merupakan salah satu Pemda dari 32 Kabupaten/Kota dan
Provinsi di Indoensia yang dokumen evaluasi jabatan telah mendapatkan
persetujuan oleh Menteri PAN RB RI melalui surat Nomor: B/1620/M.SM.04.00/2019
tanggal 31 Desember 2019.
“ Saya mengapresiasi
hasil kerja ini dan berharap proses penataan jabatan dan reformasi bidang
sumber daya aparatur kita terus dilakukan untuk menghadapi tuntutan reformasi
birokrasi sebagaimana yang menjadi amanat pemerintah kita saat ini,” ujar Walikota.
Sementara itu, Sekda
Asrul Sani Soleman, ketika di temui wartawan usai mengikuti apel gabungan menjelaskan
hasil Evaluasi jabatan ini digunakan untuk membobot suatu jabatan agar
menghasilkan nilai jabatan (job value)
dan kelas jabatan (job class).
"Hasil evaluasi
jabatan berupa nilai dan kelas jabatan ini, di gunakan sebagai dasar dalam
penyusunan formasi, penempatan, sistem karir, kinerja, pemberian tunjangan,sistem
penggajian sampai pada pemecatan,” tutur Sekda kepada wartawan di Kantor
Walikota Tidore, Senin (20/01/2020).
Terpisah, Kepala
Bagian Organisasi Setda Kota Tikep, Muhammad Sjarif, menambahkan dokumen evaluasi
jabatan telah telah di validasi dan di evaluasi
terlebih dahulu oleh Tim Analis KemenPANRB
berdasarkan surat Walikota Tidore Kepulauan Nomor : 100/96/01/2019
tanggal 16 Agustus 2019 tentang permohonan validasi evaluasi jabatan di lingkup
pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Sjarif menambahkan pada
tanggal 15 Januari 2020 yang lalu. Di laksanakan penandatanganan Berita Acara pengambilan
dokumen evaluasi jabatan oleh Sekda dan Asisten Deputi Kesejahteraan Aparatur
Kemenpan RB Karmaji, SE, M.AP yang di dampingi Kabag Organisasi Setda bertempat di Ruang Kedeputiaan SDM di
Jakarta.
Lebih lanjut,
Muhammad Sjarif, mengatakan dalam dokumen evaluasi jabatan ini telah ditetapkan
kelas jabatan dan nilai jabatan untuk semua jabatan baik structural maupun
jabatan fungsional dan jabatan lainnya di lingkup pemda Kota Tikep.
“ Jadi jumlah
persediaan pegawai sebanyak 3.848 orang dengan rincian jabatan struktural sebanyak 732 orang dan
jabatan fungsional dan jabatan lainnya sebanyak 3117 orang,” tutupnya.(dar)