![]() |
Foto: Ilustrasi |
Modus penipuan ini dengan cara pelaku menelepon nomor korban mengaku sebagai seorang polisi dan wartawan dengan motif bahwa anak korban sedang di tahan polisi karena tersandung kasus pidana.
Korban kemudian diminta sejumlah uang oleh pelaku dengan alasan uang tebusan untuk membebaskan anak korban yang di tahan polisi.
“ Saya ditelepon nomor tidak dikenal, mereka bilang apakah ini dengan ibu Rahma, saya Jawab iya benar, ini dengan sapa.? Ini dengan polisi di Luwuk, anak ibu kami di tangkap jual narkoba. Ibu harus berikan uang kompromi dengan kami polisi ada 2 orang, kalau tidak anak ibu akan di penjara 8 tahun,” ujar Rahma meniru percakapan dirinya dengan pelaku ketika di konfirmasi nusantaratimur.com atas kasus yang menimpa dirinya, Kamis (9/01).
Karena panik anaknya di tahan polisi, Rahma kemudian menuruti permintaan pelaku penipuan dengan mentransfer uang senilai Rp. 10 juta melalui via ATM.
“ Saya sudah takut, makanya saya langsung transfer uang ke mereka melalui ATM BNI dengan nomor rekening 0844282665 atas nama Khairunnisa NST senilai Rp. 10 juta sesuai permintaan mereka,” bebernya.
![]() |
Foto: bukti transfer |
“ Usai uangnya di mentransfer mereka juga bilang ke saya ini ada wartawan ingin bicara katanya teman anak saya di Luwuk, mereka juga meminta pulsa dan saya kirim pulsa seharga Rp. 500.000. setelah di kirim mereka minta tambahan uang, maka saya langsung bilang ke mereka lebih baik saya ke kantor polisi saja langsung mereka matikan telepon,” akunya.
Kata Rahma, saat tersadar kalau dirinya sudah kena penipuan. “ Saya langsung ke Kantor Polsek Taliabu Barat untuk melaporkan kasus ini,” tutupnya.
Modus penipuan telepon gelap ini, setidaknya telah membuat pedagang sayur harus mengalami kerugian tak sedikit. Apakah pihak kepolisian bisa menguak kasus ini? Kita tunggu saja. (Ari)