![]() |
Foto: Kepala Inspektorat Malut Ahmad Purbaya,SE, MH. |
Pasalnya, anggaran UN yang di kelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Terindikasi ada dugaan unsur kerugian negara dalam pengelolaannya.
“ Sejauh ini Inspektorat masih kesulitan untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi yang melekat di dinas pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) khususnya anggaran Ujian Nasional, disebabkan kekurangan personil. Meski begitu, inspektorat tidak akan tinggal diam. Karena Inspektorat bakal telusuri semua dugaan tindak pidana korupsi mulai dari tahun 2017-2019,” tegas Purbaya.
Walau begitu. Inspektorat Malut, saat ini telah mengantongi data. Bahkan ada dugaan hasil UN tahun 2019 lalu. Ironisnya, tak diperiksa oleh tim pemeriksaan. Alhasil, nilai para siswa itu ditentukan atas dasar kemauan panitia.
“ Kami sudah mendapatkan data awal untuk dijadikan pengantar investigasi lanjutan” pungkasnya.
Lanjut Purbaya, tahun ini Inspektorat telah meminta Dikbud untuk membuat peta risiko dalam rangka pengujian di lapangan, karena inspektorat belum memiliki akses data Daftar Pengguna Anggaran (DPA) APBN.
“ Kami sudah menyurat resmi ke Kanwil Perbendaharaan untuk memperoleh semua data DPA APBN Tahun 2017-2019. Hal dimaksudkan agar bisa dilihat dan meminta surat pertanggungjawaban, untuk dapat diperiksa lebih detail,” tutupnya. (red)