Foto: Penandatanganan Kontrak Kerja Sama BPN Minsel dan Kejaksaan Negeri Minsel
Penandatanganan ini digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Tinggi Sulawesi Utara pada Kemarin Selasa (11/02/2020).
Penandatanganan diawali antara Deany W. J Keintjem, A.Ptnh selaku Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Minahasa Selatan
dengan I Wayan Eka Martha, SH, MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.
Penandatangan kerja sama ini tentang Koordinasi dan Kerja Sama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dalam Rangka Penegakan Hukum Pemulihan Aset dibidang Agraria Pertanahan dan Tata Ruang. Dalam penandatanganan ini, ada sembilan pokok permasalahan terkait perjanjian kerjasama. yakni:
1) Dalam pemberian dukungan data dan atau informasi,
2) Penegakan hukum dibidang agraria atau pertanahan,
3) Pemberian bantuan hukum litigasi non litigasi, pertimbangan hukum tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,
4) Pelacakan dan penelusuran asset,
5) Pemulihan aset terkait tindak pidana dan atau pemulihan aset lainnya,
6) Pengamanan pembangunan strategis,
7) Pencehagan dan pemberantasan mafia tanah,
8) Percepatan sertifikasi tanah aset Kejaksaan RI,
9) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Kepala BPN Minsel Deany W. J Keintjem, A.Ptnh mengatakan bahwa tujuan dari pada penandatanganan Kerja sama ini, sebagai bentuk Koordinasi yang baik antara dua institusi.
"Dengan adanya perjanjian kerja sama ini koordinasi dan komunikasi saling bersatu bersinegritas untuk membangun visi misi pemerintah bisa dijalankan sebagaimana mestinya," Kata Keintjem. (Ir)