![]() |
Foto: Anggota PPS Kecamatan Tidore Utara |
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tidore, Abdul Rasid Kamal, kepada wartawan media ini usai pelantikan menyampaikan bahwa acara pelantikan PPS Se-Kecamatan Tidore ini dirangkaikan dengan rapat kerja untuk penyampaian tugas dan kewenangan PPS, Kode etik penyelenggara pemilu maupun teknis pemutakhiran data pemilih.
Lebih lanjut Rasid mengatakan walaupun sudah ada surat edaran dari KPU RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang pelaksanaan keputusan KPU Nomor 179 yang isinya menunda 4 tahapan penyelenggaraan pemilihan yakni, pelantikan PPS bagi yang belum membuat persiapan, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) serta pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
“ Terkait dengan rapat kerja ini sangat penting sebagai gambaran awal bagi PPS dalam membuat progres ke depan,” tutur Rasid.
Pada kesempatan itu pun Abdul Rasid berharap agar PPS yang telah dilantik dapat menjaga integritas, menunjukkan profesionalitas kinerja dan bisa bersinergi dengan PPK maupun KPU dalam menyukseskan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan Tahun 2020,tutupnya. (Aidar/red).