![]() |
Foto: Kapolres Tikep menggelar jumpa pers penangkapan empat orang tersangka narkoba |
TIDORE- Tim Resmob Polres Tidore Kepulauan (Tikep) berhasil
menangkap empat (4) orang remaja sedang asyik mengkomsumsi narkoba jenis ganja di
salah satu rumah di Kelurahan Tuguwaji, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan.
Hal itu disampaikan Kapolres
Tikep, AKBP. Yohanes Jalung Siram, didampingi Kasat Reskrim Polres Tikep, AKP.
Dedy Yudanto dan Paur Humas Polres Tidore, Iptu Arjan Naser, melalui siaran
pers. Kamis (5/3/2020).
Menurut Kapolres, berdasarkan
keterangan pelapor bersama tim Resmob Polres Tikep telah memperoleh informasi
dari masyarakat pada hari minggu tanggal 1 Maret 2020 sekitar pukul 14.50 WIT
di salah satu rumah warga ada sekelompok remaja sedang mengkonsumsi narkotika
jenis ganja.
Selang beberapa menit
kemudian si pelapor bersama dengan tim Resmob Polres Tikep menuju TKP untuk
melakukan penyelidikan lebih lanjut. Nah, sesampainya di TKP atau rumah inisial AT sekitar pukul 02.57 WIT. Si pelapor bersama tim Resmob Polres Tikep
langsung memantau tempat yang diduga terjadi penyalahgunaan narkotika golongan
I jenis ganja kering tersebut, tutur Kapolres Tikep, Yohanes Jalung Siram, kepada
awak media di Tidore.
Setelah itu, Kata Kapolres,
sekitar pukul 03.00 WIT. Pelapor bersama Tim Resmob Polres Tikep langsung masuk ke dalam rumah inisial AT untuk
mengamankan tersangka MK bersama LH yang sedang mengkonsumsi atau menghisap
ganja kering.
Sedangkan tersangka LH, Kata Kapolres, saat digrebek sempat melarikan diri ke jalan raya dan bertemu dengan tersangka
RA yang sedang mengendarai sepeda motor. Tersangka LH langsung menaiki motor
yang di kendarai RA dan mengatakan “ayo tancap gas”, tapi sialnya Tim Resmob
Polres Tikep lebih cepat bereaksi mengamankan sepeda motor yang di kendarai tersangka
RA, terang Kapolres.
Selanjutnya, tersangka RA
dan LH dibawa ke rumah tersangka AT bersama pelaku MK untuk diamankan. Tak hanya itu, menjelang beberapa
saat kemudian, datanglah saksi inisial HE ke rumah tersangka AT, untuk di
interogasi oleh Tim Resmob Polres Tikep.
Hasil dari interogasi tersebut tersangka MK memberitahu pada pukul 19.00 WIT.
Dia bersama pelaku inisial FR sedang komsumsi narkoba jenis golongan satu di rumah FR sekitar pukul
04.00 WIT.
Tak butuh waktu lama, Tim
Resmob Polres Tikep langsung mendatangi rumah FR untuk diamankan ke Kantor Polres
Tidore Kepulauan. Pada pukul 09.00 WIT, lima pelaku tersebut di lakukan tes urine.
“ Dari hasil tes urine itu,
empat pelaku dinyatakan positif yakni
MK, LH, FR, RA. Sementara HE dinyatakan negatif,” ujarnya.
Lebih lanjut Kapolres
mengatakan, berdasarkan keterangan pemeriksaan tersangka MK dikenakan Pasal 114
Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2019 dengan ancaman kurungan
penjara hukumannya paling singkat 5 (lima) tahun paling lama 20 tahun serta
denda sebesar Rp. 1 Milyar.
Sementara tersangka LH, FR
dan RA dikenakan Pasal 111 Ayat (1) sub Pasal 127 Ayat 1 huruf a jo Pasal 132 Ayat
(1) Undang-Undang 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 4 (Empat)
Tahun paling lama 12 Tahun serta denda sebesar Rp. 800 juta rupiah.
“Untuk barang bukti
diamankan adalah 1 (satu) kertas HVS yang dilipat dan didalamnya terdapat
ganja kering dengan berat 1,9 gram bruto, 2 (dua) puntung ganja yang sudah
digulung dan sudah habis di gunakan dengan berat 0,16 gram bruto, 1 (satu)
linting (batang) ganja yang sempat di bakar dan sudah di matikan dengan berat :
0,45 gram bruto, 1 (satu) kertas HVS kusut yang dilipat dan dalamnya terdapat
ganja kering berat : 1,74 gram bruto, 1 (satu) unit Handphone warna hitam merek
OPPO tipe A 5 2020 SIM cart Nomor,” tutup Kapolres. (Aidar)