![]() |
Tim Kuasa Hukum Kades Samuya Mahyudin Sinondeng |
TALIABU- Pengadilan Tata
Usahan Negara (PTUN) Ambon membatalkan surat keputusan (SK) Bupati Kabupaten Pulau
Taliabu Nomor. 84 Tahun 2019 tertanggal
1 Juli 2019 tentang pemberhentian dan pengangkatan penjabat kepala desa samuya,
Kecamatan Taliabu Timur, Kabupaten Pulau Taliabu.
Dalam Putusan Perkara No.
40/G/2019/PTUN. ABN antara Kepala Desa Samuya Mahyudin Sinondeng (Penggugat) Melawan
Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus (Tergugat).
Mustakim La Dee (Kuasa
Hukum Penggugat-Red) melalui siaran persnya
via WhatsApp kepada wartawan media ini mengatakan dalam sidang putusan yang di
gelar hari ini (Rabu kemarin 18/03-Red) di PTUN Ambon. Pihaknya telah
memenangkan perkara tersebut dan tergugat Bupati Aliong Mus dinyatakan kalah.
"Bupati Aliong Mus sebagai
tergugat kalah dalam sidang di PTUN Ambon yang diajukan kuasa hukum Kepala Desa
Samuya di PTUN Ambon terhadap pembatalan SK Bupati Pulau Taliabu Nomor 8 Tahun
2019 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Samuya
Kecamatan Taliabu Timur Kabupaten Pulau Taliabu tanggal 1 Juli 2019,” tutur
Mustakim.
Atas putusan tersebut Mahyudin
Sinondeng masih menjabat sebagai Kepala Desa Samuya dengan Masa Bakti
2018-2024.
"Putusan Majelis Hakim
PTUN Ambon, tanggal 18 Maret 2020. Dengan jelas Mahyudin Sinondeng wajib
menjabat kembali sebagai Kepala Desa Samuya masa bakti 2018-2024,” tegas La
dee.
Meskipun, tergugat Bupati
Pulau Taliabu melakukan upaya hukum. Bagi Mustakim, perkara ini sudah jelas dan
terang sebagaimana dalam amar putusan hakim PTUN Ambon yang di pimpin Majelis
Sanny Pattipeilohy, SH.MH sebagai Hakim ketua, Berdian Shonatha, SH sebgai
Hakim anggota 1 dan Cundo Subhan Arnojo, SH sebagai Hakim angota 2 dan Pieter
Resimanuk, S.Sos. SH. MH sebagai panitera pengganti.
Lebih lanjut Mustakim menegaskan
penerbitan SK atas pemberhentian kliennya oleh Bupati Aliong Mus cacat hukum.
“ Putusan Hakim PTUN Ambon
dengan jelas semua dalil gugatan penggugat dikabulkan dan Bupati Pulau Taliabu
Aliong Mus telah nyata salah menerbitkan objek sengketa pemberhentian kades samuya
yang mana dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim menyatakan bahwa tergugat
dalam menerbitkan objek sengketa tersebut cacat secara prosedural dan cacat
secara substansial,” ujarnya.
Tak hanya itu, La Dee juga membeberkan
amar putusan perkara ini antara lain sebagai berikut:
A. Dalam Penundaan
- Mengabulkan penundaan pelaksanaan objek
sengketa Keputusan Bupati Pulau Taliabu No. 84 Tahun 2019 Tentang Pemberhentian
dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Samuya Kecamatan Taliabu Timur Kab Pulau
Taliabu Tanggal 1 Juli 2019 sampai putusan dalam perkara a quo berkekuatan
hukum tetap.
B. Dalam Eksepsi
- Menolak
eksepsi Tergugat untuk seluruhnya
C. Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan batal Keputusan Bupati Pulau Taliabu No. 84 Tahun 2019 tanggal 1 Juli 2019 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Samuya Kecamatan Taliabu Timur Kab Pulau Taliabu.
- Mewajibkan Tergugat utuk mencabut Keputusan
Bupati No. 84 Tahun 2019 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala
Desa Samuya Kecamatan Taliabu Timur Kab Pulau Taliabu Tanggal 1 Juli 2019
- Memerintahkan Kepada Tergugat untuk
merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Penggugat seperti semula sebagai
Kepala Desa Samuya Kec Taliabu Timur Kab Pulau Taliabu periode 2018-2024
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 750 ribu.