![]() |
Foto: Aksi unjuk Ek-LMND di Kantor DPRD Kota Tidore Kepulauan |
TIDORE – Eksekutif Liga
Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (Ek-LMND) menggelar aksi unjuk rasa di
Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan (Tikep).
Kamis (5/03/2020).
Gerakan aksi unjuk rasa
Ek-LMND ini mendesak DPRD Kota Tikep agar menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law atau Cipta Kerja.
Menurut Firdaus Ress, bahwa
dari proses RUU Cipta Kerja. Justru, menabrak nilai-nilai pancasila sebab proses
penyusunan draf RUU tersebut tidak sesuai dengan semangat demokrasi dalam
pancasila musyawarah dan mufakat.
“ Proses penyusunan RUU ini
tidak terbuka dan hanya melibatkan pemerintah dan asoasiasi pengusaha. Hampir
tidak ada partisipasi publik, Tidak ada pelibatan Mahasiswa, serikat buruh,
petani, organisasi perempuan, serikat jurnalis dan masyarakat adat,” kecam
Firdaus.
Firdaus berpendapat, RUU
cipta kerja beratkan sebelah pihak, karena hanya melayani kepentingan
pengusaha. Jika RUU itu, disahkan banyak mengorbankan masyarakat lemah khusunya
buruh, petani dan kaum miskin dan mengabaikan daya dukung lingkungan hingga
perlakuan istimewa bagi investor. Bahkan, berpotensi memicu konflik agraria,
memperlebar ketimpangan penguasaan dan pemanfaatan tanah, memangkas potensi
penerimaan negara dan lainnya, ungkapnya.
Lebih lanjut Firdaus
menjelaskan, jika UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dianggap
sangat neoliberal di masanya. Itu, masih menganut prinsip pembatasan terhadap sistem
kerja kontrak dan alih daya (outsourcing). Namun di RUU Cipta Kerja semua jenis
pekerjaan terbuka untuk sistem kontrak. Alih daya juga bisa berlaku pada semua
lini produksi.
“ Perlu ditegaskan disini,
upah murah dan kondisi kerja yang tak manusiawi. Itu tak sesuai dengan dasar
kebangsaan kita, yang berpijak diatas perasaan senasib dan sepenanggungan. Itu
tak sesuai dengan cita-cita demokrasi kita, yang di dalamnya adalah semangat
demokrasi ekonomi. Dan yang terpenting itu memunggungi cita-cita keadilan
sosial,” teriaknya Firdaus.
Selang beberapa menit
kemudian para pendemo langsung ditemui tiga (3) Anggota DPRD Kota Tikep yakni,
H. Umar Ismail (F-PAN). Husen Bin Syeh (F-PDIP)
dan Adelan Hamir (Perindo ) untuk melakukan hearing terbuka bersama masa aksi.
Alhasil, dalam hearing
tersebut ketiga anggota DPRD Kota Tikep belum bisa mengambil sikap untuk
menolak RUU Cipta Kerja yang disuarakan para pengunjuk rasa. Akan tetapi,
ketiga anggota dewan berjanji akan mengadakan rapat bersama dengan 22 anggota lainnya
untuk menyampaikan sikap, seteleh rapat bersama.
Sementara itu, Ek-LMND Kota
Tidore Kepulauan dalam tuntutannya meminta DPRD menolak RUU Omnibus law, Ganti
haluan ekonomi laksanakan pasal 33 UUD 1945, Tolak investasi asing di Kota
Tidore Kepulauan dan Wujudkan pendidikan gratis, ilmiah dan demokratis.
(dar/red)