![]() |
Ketua DPRD Kota Tidore Kepualauan Ahmad Ishak saat menyerahkan tiga Ranperda yang telah disahkan DPRD kepada Walikota H. Ali Ibrahim |
TIDORE- Rapat
Paripurna ke- 9 masa persidangan ke II tahun 2020 Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) dalam rangka penyampaian pendapat
akhir fraksi- fraksi (Steemotevering)
atas 3 (tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tidore Kepulauan,
Jumat (27/03/2020).
Tiga Rancangan
Peraturan Daerah, yaitu Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Tera dan Tera
Ulang, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor
1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Ranperda tentang perubahan
Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pasar Grosir
dan Pertokoan.
Ketua DPRD Kota Tikep,
Ahmad Ishak, saat memimpin jalannya rapat paripurna kemudian mempersilahkan
kepada juru bicara seluruh fraksi untuk menyampaikan pandangan akhir fraksi-fraksi
tentang 3 Ranperda. Di akhir pandangan, semua fraksi menerima dan
menyetujui 3 Ranperda tersebut, untuk selanjutnya ditetapkan menjadi
Peraturan Daerah (Perda).
Sementara itu,
Walikota Tidore Kepulauan, Ali Ibrahim, yang hadir dalam rapat paripurna
tersebut menyampaikan apresiasi dan penghargaan serta ucapan terima kasih
kepada seluruh anggota dewan yang telah bekerja keras, menguras tenaga dan
pikiran untuk menyelesaikan 3 buah ranperda tersebut. Sehingga pada hari ini dapat
disetujui dan selanjutnya untuk ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan
Daerah.
Walikota juga
menambahkan tercapainya sebuah komitmen bersama serta pandangan yang sejalan
dan seirama sebagai mewujudkan kemajuan daerah, tentunya harus ada sinergitas
antara Pemerintah Daerah dan DPRD untuk dapat menyiapkan berbagai kebutuhan
regulasi daerah sebagai landasan pijak atas penyelenggaraan Pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan pada masyarakat, ujarnya.
Paripurna tersebut dihadiri
Wali Kota Tidore Ali Ibrahim, Sekretaris Daerah Asrul Sani Soleiman, Dandim
1505 Tidore, Cecep Kurniyawan serta 23 orang Pimpinan dan
Anggota DPRD Kota Tidore dan 2 Orang Anggota berhalangan hadir atau
izin.(Aidar/red)