![]() |
Foto: Masyarakat pemilik lahan saat melakukan hearing dengan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah |
WEDA - Pembebasan lahan
yang dilkaukan PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Kaurahe kilo
meter 9 Desa Lelilef Weda Tengah, Halmahera Tengah (Halteng), dinilai melanggar
prosedur oleh sekelompok masyarakat pemilik hak.
“Didalam pembebasan lahan
ini, PT IWIP/Weda Bay Nikel banyak melanggar prosedur. Seharusnya tidak
dibebaskan sebelum ada verifikasi, mereka sudah bebaskan lebih dulu. Artinya
pembayaran lahan tersebut tidak diserahkan kepada yang berhak,” kata Ongen Burnama
selaku pemilik lahan, kepada wartawan nusantaratimur.com, Senin (02/03/2020).
Ongen sendiri kesal, dengan
sikap PT. IWIP. Pasalnya, cara mereka melakukan penggusuran itu dengan cara
menghilangkan bukti-bukti yang ada seperti patok yang pada akhirnya pemilik
lahan bingung. “ Sementara PT IWIP berdalih bahwa itu adalah kawasan hutan,” terangnya.
Di hadapan DPRD Halteng. Ia
mengatakan bahwa masyarakat dari keluarga Togo meminta agar di fasilitasi untuk
audiens dengan pihak PT IWIP atau Weda Bay Nikel dalam hal ini mencari titik
temu dari permasalahan tersebut.
“Kepada DPRD kami meminta
agar di fasilitasi untuk bertemu dengan pihak perusahaan dan pemerintah untuk
segera menyelesaikan persoalan ini di dalam minggu ini saja. Jika tidak kami
akan melakukan aksi besar-besaran,” tegas Ongen.
Menanggapi hal tersebut,
Wakil Ketua II DPRD Halteng, Hayun Maneke meminta kepada PT IWIP untuk segera
menyelesaikan problem lahan kilo 9.
“Terkait dengan
penyerobotan lahan masyarakat, DPRD melihat itu sebagai sebuah masalah yag
harus diselesaikan oleh PT IWIP. Dan kami dari DPR berkomitmen untuk
menyelesaikan persoalan ini. PT IWIP juga akan kami panggil,” pintanya.
Hayun menambahkan, saat ini
pihaknya telah membentuk tim Komisi Ad Hoc DPR untuk melakukan pengumpulan data
atau bukti yang berkaitan dengan penyerobotan lahan masyarakat dilingkar
tambang.
“Kami dari DPR telah
membentuk tim Ad Hoc yang bertugas untuk melakukan pencarian fakta dan
pengumpulan data. Data itu dari masyarakat dan instansi terkait yang
berhubungan dengan kepemilikan lahan dan status lahan yang ada di kawasan yang
diseroboti oleh perusahaan,” tutupnya. (red/dir)