![]() |
Foto: Sekretaris DPD APDESI Malut, Adam Abdurrahman |
Cilakanya, Pemprov Malut maupun
DPRD Provinsi Malut hingga saat ini masih menutup mata dan terkesan cuek terhadap
penerapan UU Desa. Hal itu dikatakan Sekretaris DPD Asosiasi Perangkat Desa Seluruh
Indonesia (APDESI) Provinsi Maluku Utara, Adam Abdurrahman, kepada media
nusantaratimur.com melalui via telepon, Selasa (10/3/2020).
Adam menjelaskan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terdapat tiga sumber pendapatan
desa. Di mana untuk Pemerintah Pusat di kenal sebagai Dana Desa, Pemerintah
Provinsi di kenal sebagai Bantuan Keuangan Desa dan di tingkat Kabupaten/Kota
adalah Alokasi Dana Desa (ADD).
“ Semenjak UU Nomor 6 Tahun
2017 disahkan, Gubernur dan DPRD Malut cuek saja. Padahal itu, menjadi hak bagi
setiap Desa di Maluku Utara. Jadi kalau dalam penghitungan saya dari 1.064
Desa, itu setiap desa minimal mendapat bantuan keuangan dari Provinsi sebesar
Rp. 50 Juta, namun sampai sekarang Provinsi tidak pernah memberikan itu ke
desa,” terang Adam.
Untuk itu, Adam menegaskan setelah
DPC-DPC APDESI tingkat Kabupaten/Kota di Maluku Utara semuanya sudah terbentuk.
maka persoalan ini akan di sikapi oleh Abdesi dengan melakukan konsolidasi
ditingkat DPC guna melakukan aksi damai ke Pemerintah Provinsi.
"Pemprov harus
transparan dengan anggaran tersebut, karena banyak desa di Maluku Utara ini
seperti desa di batang dua dan lain sebagainya punya hak yang sama untuk mendapatkan
bantuan itu,” ucapnya.
Olehnya itu, gubernur dan
DPRD Malut harus menindaklanjuti semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. ” Kami siap untuk dipanggil memberikan masukan
terkait dengan masalah ini,” pungkas Adam. (Aidar)