![]() |
Foto: Mochtar Tidore (Ketua Divisi Hukum Bawaslu Pultab) |
TALIABU- Terindikasi
melanggar kode etik tujuh (7) orang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dilakukan
pemeriksaan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pulau
Taliabu (Pultab).
Pasalnya, ketujuh ASN yang
bekerja dilingkungan Pemkab Pultab disinyalir memberikan tanda like dan memberikan komentar ” Dua
Periode Titik” terhadap caption foto salah satu Calon Bupati Pultab Aliong Mus memakai baju partai golkar yang di posting oleh pemilik akun FB atas nama
Yanto Yan.
Koordinator Devisi Hukum
Bawaslu Pultab, Mochtar Tidore, mengatakan untuk sementara ke tujuh ASN
prosesnya sedang berjalan. Di mana pihaknya telah mengundang ASN tersebut untuk
datang memberikan klarifikasi.
" Tujuh orang ASN
tersebut dari kemarin telah kita undang untuk datang memberikan klarifikasi,
namun yang datang hanya satu orang. Nah, hari ini adalah hari terakhir untuk pemanggilan.
Akan tetapi, sejak kemarin hingga hari ini sudah ada dua orang yang datang berinisial
AM (Kepala pemerintahan di salah satu Kecamatan di Taliabu) dan satunya lagi berinisial
TA pegawai di DKP Pultab,” ungkap Mochtar Tidore, saat di temui di ruang
kerjanya. Kamis (5/2/2020).
Kendati demikian, Kata
Mochtar, ke enam (6) ASN lainnya dalam waktu dekat status temuannya sudah dikeluarkan
masing-masing berinisial DR (Pegawai Dinas Pariwisata), IH (Pegawai di Bagian
Umum dan Perlengkapan), DLO (Kepsek SMP Negeri 2 Taliabu Utara), CPM (Kepala Bagian
Humas), SL ( Pegawai Sekretariat Dewan) dan TA (Pegawai di Dinas Perikanan).
“ Ke enam ASN ini, kalau
buka besok, berarti lusa. Status temuannya kita keluarkan,” tegas Mochtar.
Lanjut Mochtar, setelah
semua status temuannya kita keluarkan. Bawaslu Pulau Taliabu segera melayangkan
surat pemberitahuan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang temuan
tersebut.
“ Begitu semua statusnya
sudah keluar, kami akan melaporkan ke KASN di Jakarta. Karena pelanggaran kode
etik sudah cukup banyak, kemarin Bawaslu juga menemukan pelanggaran atas nama
BM (Kepsek SMP Negeri 3 Taliabu Barat),” ujarnya.
Mengenai pelanggaran kode
etik ASN di maksud. Bawaslu sendiri tidak punya kewenangan untuk memutuskan
atau memberi sanksi kepada ASN yang terindikasi atau terlibat dalam politik
praktis, sebab itu adalah domain KASN.
“Jadi kita hanya sebatas merekomendasikan
saja. Untuk keputusan yang bersangkutan diberi sanksi atau tidak, itu berada di
tangan KASN,” kata Mochtar. (Ari)