![]() |
Nursaleh (Plt. Kepala Dinas PUPR Pemkab Kepsul) |
SANANA-Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sula (Kepsul) telah menetapkan alokasi anggaran
guna penanganan COVID-19, yakni sebesar Rp. 31 Miliar.
Total anggaran yang
digelontorkan tersebut berasal dari pergeseran anggaran sejumlah Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKDP) di Lingkup Pemkab Kepsul salah satunya Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Meskipun pergeseran
anggaran mempunyai imbas yang turut dirasakan Dinas PUPR. Sebab beberapa
kegiatan perjalanan dinas dan item kegiatan lainnya yang direncanakan
dilaksanakan tahun ini terpaksa ditunda.
Di katehui Dinas PUPR
Pemkab Kepsul telah melakukan pergeseran anggaran sebesar Rp. 3 Miliar.
Rencananya, anggaran tersebut akan digunakan untuk penanganan COVID-19.
“ Relokasi anggaran sebesar
Rp. 3 Miliar ini berasal dari anggaran lain yang dipangkas seperti perjalanan
dinas, biaya rapat dan belanja modal,” ucap Plt. Kepala Dinas PUPR Pemkab
Kepsul, Nursaleh, kepada wartawan media ini, Rabu (15/4/2020).
Menurutnya, pengalihan
anggaran perjalan dinas, rutin dan meeting
room itu juga sebagai bentuk dukungan terhadap program gerakan tinggal di
rumah yang dicanangkan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus
corona.
“ Relokasi anggaran Dinas
PUPR ini sesuai dengan instruksi Presiden No. 4/2020 tentang Refocusing
Kegiatan, Relokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka
Percepatan Penanganan COVID-19,” kata
Nursaleh. (di/red)