![]() |
Foto: Gubernur Malut KH. Abdul Gani Kasuba ketika membuka Musrenbang RKPD Malut 2021 |
Saat memberikan sambutan,
gubernur menyampaikan bahwa musyawarah perencanaan pembangunan yang kita
laksanakan pada hari ini merupakan forum perencanaa yang sangat penting dan
strategis bagi kita semua sebagai pelaku pembangunan untuk menyelaraskan strategi,
kebijakan, dan program kegiatan pembangunan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Provinsi, Kabupaten/Kota dan atau pemerintah pusat, serta yang akan didanai
dari berbagai sumber pendanaan.
"Penyelarasan yang
melahirkan dokumem RKPD Tahun 2021, hendaknya dilakukan dengan mengedepankan
prinsip-prinsip tercapainya keserasian, efektifitas dan efesiensi pemanfaatan
sumber pendanaan pembangunan daerah". Paparnya
Gubernur juga mengingatkan,
pada tanggal 2-3 Maret 2020 yang lalu, telah dilaksanakan rapat koordinasi
antara Menteri PPN/ Kepala Bappenas dengan Gubernur seluruh Indonesia dan
membahas usulan proyek strategis daerah, kemudian bersamaan dengan itu
diselenggarakan pula rapat Koordinasi Teknis Pembangunan (Rakortekrenbang)
Regional wilayah I di kota Surabaya, pada tanggal 2-6 Maret 2020 yang membahas
berbagai usulan Program dan kegiatan, target indikator, dan juga program
pembangunan kewilayahan.
“ Khusus pembangunan
kewilayahan, kita juga harus bersinergi dengan Pemerintah Pusat". Ucapnya.
Dirinya juga mengungkapkan
terkait beberapa proyek Strategis Nasional (Mayor Proyek) dalam RPJMN
2020-2024, untuk Maluku Utara antara lain; KEK Morotai, Kawasan Strategis
Pariwisata Nasional, dan Sentra Kelautan Perikanan Terpadu (SKPT) Morotai, Kota
Baru Sofifi, Kawasan Industri Teluk Weda, serta kawasan Smelter Haltim, Obi dan
Gebe.
Selain itu, gubernur juga
mennyentil adanya dampak mewabahnya Pandemi Covid-19 tidak hanya terkait
masalah kesehatan, namun berdampak pada berbagai aspek sosial dan ekonomi, dan
hari-hari ini kita dituntut harus merevisi perencanaan dan penganggaran
program/kegiatan dalam APBD tahun 2020 yang difokuskan untuk penanganan Pandemi
Covid-19.
"Karena itu, perlu
dipikirkan pula saat ini perencanaan dan penganggaran tahun 2021 terkait
penanganan dan upaya-upaya yang perlu dilakukan untuk pembangunan kembali
dampak pandemi Covid-19 pada berbagai aspek kehidupan masyarakat".
Pungkasnya.
Gubernur juga berharap,
musrenbang ini dapat dijadikan dasar dan masukan untuk penyusunan RKPAD tahun
2021, dengan harapan perencanaan yang kita susun semakin baik dan berkualitas,
sehingga perencanaan yang kita susun benar-benar dapat menyentuh langsung dalam
mengatasi berbagi isu dan tantangan yang dihadapi kini dan kedepan nanti.
Tutupnya.
Sementara penyampaian
Menteri Dalam Negeri yang diwakili oleh Inpektur Jenderal Kemendagri, Dr Tumpak
Haposan Simanjuntak MA mengatakan, dengan adanya pendemik COVID-19 ini telah
mengakibatkan dampak berbagai bidang antara lain ekonomi, kemudian
produktifitas yang bermuara kepada menurunya pendapatan, baik pendapatan
negara, dunia usaha dan masyarakat.
"Tiga sektor itu,
pemerintah, Swasta dan masyarakat terdampak". Ucapnya.
Terkait dengan hal
tersebut, menurutnya pemerintah telah menetapkan pola kebijakan terkait dengan
penanganan Pandemik Covid-19 mulai dari kebijakan dalam bentuk peraturan
perundang-undangan maupun prorgam.
"Kita telah tau
Pemerintah melakukan Perpu tinggal pada peraturan yang setingkat surat
keputusan maupun surat keputusan bersama," jelasnya.
Selain itu dirinya juga
mengatakan, Mendagri juga sudah menetapkan permendagri no 20 tahun 2020 tentang
percepatan penanganan Covid-19 di lingkungan pemda di mana ditegaskan beberapa
hal diantaranya, Pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum
tersedia neraca yang dibebankan pada BTT.
Selain itu menurutnya,
dalam APBD 2020 Mendagri dan Menkeu telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama
(SKB) yang tujuannya percepatan penyesuaian APBD 2020 dalam penanganan
Covid-19. Menurutnya, di dalam SKB tersebut diminta pada seluruh Pemerintah
Daerah agar melakukan penyesuaian pendapatan dan penyesuaian belanja daerah
penanganan perioritas Covid-19.
"Pemerintah Daerah
diminta agar merevisi penjabaran APBD 2020 tanpa melakukan revisi RKPD,” ujarnya.
Dirinya juga berharap agar
Pemerintah Daerah juga memperhatikan capaian outcam dari program-program yang
ada, selain itu penambahan dan pengurangan kebutuhan program dalam RKPD 2020
dapat dilaksanakan tanpa didahului kebutuhan RPJMD.
Sementara Deputi Pemantauan
Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan BAPPENAS, Taufik Hanafi juga
menyampaikan, pertemuan Musrenbang Provinsi Ini salah satu tujuannya adalah
untuk mengusup rencana kerja Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk tahun 2021.
Menurut Taufik, pandemik COVID-19
merupakan pandemik yang belum pernah ada sebelumnya dalam kehidupan kita. Oleh
karena itu banyak kendala dapat dikatakan tidak siap dalam menghadapi pandemik
ini.
"Oleh karena itu kita
perlu mengambil langkah-langkah yang penting untuk menangani Pandemik Covid-19
ini". Ucapnya
Dirinya juga mengatakan,
bagaimana resiko pandemik Covid-19 yang dampaknya terjadi di tingkat nasional
dan regional sangat tergantung bagaimana efektifitas kita menangani pandemik
Covid-19.
"Jadi berbagai
skenario itu apakah nanti pertumbuhan ekonomi berbentuk kurva V atau kurva U
atau kurma L dimana itu akan stganan terus sampai beberapa tahun
mendatang". Bebernya
Olehnya itu, kebersamaan
kita dalam menangani Covid-19 mulai dari tingkat nasional, daerah
kabupaten/Kota mendekati jangka penting untuk memastikan bagaimana kedepan kita
bisa melakukan pemulihan baik itu pemulihan bidang ekonomi, pemulihan kehidupan
masyarakat secara keseluruhan. Terangnya.
Sementara Kepala Bappeda
Provinsi Maluku Utara Salmin Janidi dalam laporannya menyampaikan, Pelaksanaan
Musrenbang Provinsi Maluku Utara Tahun 2021 ini dilaksanakan secara terbatas
melalui video conference dan diikuti oleh unsur pemerintah pusat dalam hal ini
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/ Bappenas dan Kementerian Keuangan
yang akan memberikan arahan terkait arah kebijakan Pemerintah Pusat, baik dari
sisi perencanaan dan penganggaran maupun dari sisi pelaksanaan kepemerintahan.(tim/red)