![]() |
Foto: Brigpol Muhammad Umral Badar penyidik Polsek Taliabu Barat |
TALIABU- Ada-ada saja ulah oknum Kepala Desa (Kades)
yang satu ini. Bukannya, melayani masyarakatnya. Kepala Desa di Kabupaten Pulau
Taliabu ini justru kepergok bersama isteri orang di dalam kamar oleh suami si perempuan, Waduuh.
Oknum Kepala Desa di
kecamatan Lede ini. Di ketahui berinisial KH diduga telah melakukan tindak
pidana atas percobaan perzinahan terhadap istri dari LM alias Laode warga Desa
Lede.
Dari informasi yang di
himpun media ini, LM alis Laode telah
melaporkan kasus ini pihak berwajib sebagaimana isi laporannya dengan Nomor :
12/III/2020/PMU/RES Sula/Sek Talbar tanggal 26 Maret 2020 menyebutkan, pada
hari rabu tanggal 25 Maret 202 sekira pukul 00.30 WIT bertempat di Desa Lede,
Kecamatan Lede, Kabupaten Pulau Taliabu. Di mana pelapor memergoki istrinya
bersama oknum kades sedang berduaan di dalam kamar di rumah mertuanya.
Penyidik Polsek Taliabu
Barat (Talbar), Brigpol Muhamad Umral Badar,
saat di konfirmasi media ini diruang kerjanya, Selasa (14/4) lalu. Dia
mengatakan bahwa kasus ini sudah di tindaklanjuti.
" Iya laporan pelapor
telah kami tindaklanjuti, dimana kami telah melayangkan surat panggilan kepada
terlapor untuk dimintai keterangnnya sebagai saksi pada hari kamis (16/4/2020)
lusa,” ucap Muhammad Umral.
Muhammad Umral menyebut bahwa
sebelumnya kasus ini pihaknya telah melakukan upaya mediasi, namun terlapor
tidak hadir.
"Awalnya kita sudah
lakukan upaya mediasi, tapi tidak ketemu antara dua bela pihak, kita panggil
terlapornya juga tidak hadir tanpa alasan. Makanya pihak korban membuat laporan
untuk di proses secara hukum,” ungkap Umral.
Sementara itu, kuasa hukum
terlapor Sherly ketika di mintai keterangan atas ketidakahdiran kliennya pada
proses mediasi itu, ia membenarkan hal tersebut.
"Iya betul itu, tapi
setelah itu saya menghadap ke pak umral selaku penyidik dan pak umral
mengatakan nanti kita buat surat panggilan saja, karena waktu itu mungkin pak
umral masih ada urusan sdikit di luar,” tutur sherly.
Atas surat panggilan yang
telah dilayangkan kepada kliennya. Lanjut sherly, pihaknya akan kooperatif dan
mengikuti proses hukumnya.
"Kita tetap kooperatif
dan mengikuti alur dan proses hukumnya, kita tetap menghargai,” cetus Sherly.
Kendatipun demikian, Sherly
berharap kalaupun bisa di mediasi kenapa tidak di lakukan. Sebab menurutnya
seperti kasus yang sebelumnya juga pernah terjadi, di mana pihaknya juga melakukan mediasi.
"Masalah ini juga kan
sudah pernah kita mediasi di desa lede dan kita lakukan dan waktu itu bagus,
tapi ini kita belum tahu. Ini kan masih tahap awal, kita tetap ikuti saja,”
katanya.
Ulah dari oknum kades ini,
bukan baru kali ini. Tetapi kasus tersebut telah pernah dilakukan oknum kades ini di akhir tahun 2019 lalu dengan istri pelapor, namun di selesaikan
secara kekeluargaan.(Ari/red)