![]() |
Rakor Pemkot Tikep bersama Tim BPKP Malut |
“ Langkah yang dilakukan
oleh Pemkot Tikep pada hari ini patut di apresiasi karena merupakan hal penting
dalam rangka akuntabilitas penggunaan anggaran dalam masa darurat penanganan COVID-19,”
ucap Tim BPKP Perwakilan Malut, Aderial Adelis, kepada wartawan media ini usai
mengikuti rapat tersebut, Sabtu (11/04/2020).
Aderial menjelaskan bahwa
mekanisme anggaran agar lebih cepat dilaksanakan sehingga lebih memudahkan. Tetapi
kebutuhan belanja harus ada analisisnya, sebab nanti akan
dipertanggungjawabkan.
“ Inikan keadaan darurat, maka
prosedurnya dibuat mudah misalnya mekanisme tambahan uang (TU) lebih cepat
dilaksanakan. Jika belum selesai bisa di minta lagi,” tutur Aderial.
Dalam ketentuan tentang
pergesaran anggaran, Kata Aderial, sebelumnya sudah ada yang tujuannya nanti disesuaikan
dalam perubahan APBD nanti.
“ Prosedur pergeseran nanti
disampaikan ke DPRD satu bulan sesudah penggunaan. Inikan darurat, jadi tidak
perlu ada persetujaun DPRD cukup dengan pemberitahuan saja,” jelas Aderial.
Hal senada dikemukakan
Rizal, anggota Tim BPKP Malut ini menjelaskan bahwa upaya koordinasi antara
Pemkot Tikep dan BPKP penting dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan
keuangan dimasa darurat penanganan COVID-19 serta menghindari terjadinya beda
tafsir soal penggunaan dana nanti, tukasnya.
Dalam pertemuan itu Tim
BPKP Malut memberikan pemahaman tentang hal teknis Pengadaan Barang
dan Jasa dalam masa darurat COVID-19. Menurut Rizal, Pengadaan Barang dan Jasa
dalam keadaan darurat. Unit Layanan Pengadaan (ULP) tidak terlibat, akan tetapi
ULP disarankan tetap mendampingi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hal tersebut
nantinya akan diaudit oleh Inspektorat daerah bekerjasama dengan BPKP,” terang
Rizal.
Terkait Alat Pelindung Diri
(APD) yang akan disediakan menggunakan Dana Desa. Rizal menyarankan agar desa
tidak perlu menganggarkan pengadaan APD nanti disediakan oleh Dinas Kesehatan.
“ Dalam kondisi
ketidaktersediaan APD, maka perlu dilakukan koordinasi, misalnya dengan membuat
surat permintaan APD ke Provinsi, jika tidak diterima maka dibuat alternatif
pembelanjaan ke Puskesmas, cara belanja tetap melalui PPK. Mengenai penganggaran
APD melalui dana desa. Rizal menyarankan tidak perlu dilakukan.
Tak hanya itu, masalah
penggunaan anggaran dalam masa darurat. Tim BPKP Malut menyarankan, pihak Rumah
Sakit Daerah (RSUD) Tidore agar penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk
dialihkan ke penanganan COVID-19.
“ Perlu dipertimbangkan
kembali, karena untuk pengadaan darurat itu bersifat segera dengan pertimbangan
sesuai instruksi pusat batas sampai pada tanggal 29 Mei 2020,” tutur Rizal.
Sementara rapat tersebut mendapat
dukungan dari Sekreteris Daerah, Asrul Sani Soleiman, bahwa perlu untuk
dikonsultasikan terlebih dahulu ke kementerian terkait, sebab ini sudah
merupakan ranah pusat.
“ Pertemuan ini sangat penting
sebagai bentuk ikhtiar Pemkot Tikep dalam melaksanakan pencegahan COVID-19
dapat dilakukan dengan optimal,” tutupnya.
Hadir dalam rapat
koordinasi ini diantaranya Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah yang tergabung
dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-9 Kota Tidore Kepulauan, Rektor
Universitas Nuku (UNNU), Idris Sudin selaku Koordinator Perencanaan, Data,
Pakar dan Analisis Gugus Tugas COVID-19 Kota Tidore Kepulauan.(Aidar/red)