![]() |
Foto: Mustafa Adam (Pedagang Kaki Lima) |
Salah satu PKL di kawasan Tugulufa,
Mustafa Adam, menyampaikan bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh Walikota
Tidore Kepulauan ini sangat membantu pihak pedagang. Pasalnya ditengah-tengah
penyebaran virus corona, pendapatan pedagang kian menurun akibat kurangnya
pembeli.
Selain itu, adanya
kebijakan Pemkot Kota Tidore Kepulauan yang membatasi aktivitas pedagang sampai
pada jam 10 malam. Hal tentu membuat para pedagang sulit meningkatkan
pendapatan, sebab aktivitas pembeli biasanya paling banyak di malam hari atau
pada saat hari libur.
"Kami sangat terbantu
dengan adanya kebijakan pak wali yang menggratiskan penagihan retribusi selama
masih ada Covid-19, sebab kebijakan ini dikeluarkan kami tidak lagi berpikir
untuk membayar pajak yang setiap bulan kalau dari Dinas Pariwisata itu sebesar
Rp, 160 Ribu untuk biaya pemakaian tempat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
100 lebih untuk pajak restoran, dan pajak persampahan senilai Rp. 25
Ribu," ungkapnya. (Aidar).