![]() |
Foto: Saiful Salim (Jubir COVID-19 Kota Tidore Kepulauan) |
TIDORE – Dua warga asal Tidore,
setelah dinyatakan positif corona. Status Orang Tanpa Gejala (OTG) di Kota
Tidore Kepulauan (Tikep) mengalami peningkatan secara drastis.
Semula nihil, kemudian melonjak
menjadi 57 orang. Tentu hal tersebut membuat Tim COVID-19 mengalami kesulitan terkait
dengan fasilitas ruang karantina untuk menampung OTG dan ODP.
Meskipun demikian, juru bicara Tim COVID-19 Kota Tidore
Kepulauan, Saiful Salim, mengatakan
gedung Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Maluku Utara yang
berada di Kelurahan Rum, Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan.
Diharapkan dapat dijadikan sebagai tempat karantina bagi masyarakat tidore yang
berstatus OTG maupun ODP.
“ Gedung LPMP merupakan
salah satu tempat yang paling layak untuk dijadikan lokasi karantina, karena
berjauhan dengan pemukiman, lokasi gedung LPMP cukup startegis buat petugas
kesehatan melakukan pemantauan serta evakuasi. Apabila ada warga yang diduga
reaktif, setelah dilakukan rapid test,” ucap Salim Saiful kepada wartawan
nusantaratimur.com di Kantor Walikota Tidore, Senin (20/04/2020).
Saiful menambahkan status OTG
orang yang telah melakukan kontak fisik dengan dua warga Tidore yang dinyatakan
positif corona hingga saat ini belum ada gejala. Akan tetapi, dibutuhkan tempat
khusus bagi mereka agar dapat memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19 di
Kota Tidore Kepulauan.
"Kami dari dinas
kesehatan sudah merekomendasikan ke Pemkot Tikep untuk menjadikan gedung LPMP
sebagai lokasi karantina, sebab saat ini kita mengalami kendala kekurangan
ruangan karantina bagi warga masyarakat tidore,” tukas Salim.
Sementara tempat karantina
yang disediakan oleh Pemkot Tikep, yakni SKB Kota Tikep, Gues Haouse, dan eks
kediaman walikota. Kata Saiful, saat ini sudah penuh.
“ Kami sudah melakukan
rapid test terhadap 57 warga yang berstatus OTG termasuk petugas medis dan
mereka semua tidak reaktif,” pungkas Saiful.
Hanya saja, uja untuk saat
ini baru petugas medis yang dilakukan isolasi mandiri di tempat yang kami
sediakan yakni di penginapan delima sedangkan warga lainnya melakukan isolasi
mandiri di rumahnya masing-masing,” terang Salim.
Sekedar di ketahui
penempatan Gedung LPMP Provinsi Malut sebagai lokasi karantina juga mendapat
persetujuan dari DPRD Kota Tidore Kepulauan melalui rekomendasi DPRD dengan
Nomor : 170/118/02/2020 tertanggal 26 Maret 2020 yang berbunyi DPRD Kota Tidore
Kepulauan menyetujui keputusan pemerintah daerah menetapkan Gedung LPMP
Provinsi Maluku Utara di Kelurahan Rum Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore
Kepulauan, sebagai tempat pemantauan sementara (karantina). (Aidar/red)