![]() |
DR. Salim Ganiru (Sekda Pemkab Pultab) |
TALIABU- Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pulau
Taliabu (Pultab), Salim Ganiru, menanggapi pernyataan, Amrin Yusril Angkasa, juru
bicara (Jubir) Fraksi Pembaharuan DPRD Pultab. Yang menuding dirinya gagal
fokus.
Penyebutan ’Gagal Fokus’ Amrin
Yusril Angkasa yang dialamatkan kepada dirinya. Setelah Tim Anggaran Pemerintah
Daerah (TAPD) Pemkab Pultab selesai
membahas perubahan anggaran untuk penanganan COVID-19. Pasalnya, Sekda Salim
Ganiru, mengatakan perubahan anggaran penanganan COVID-19 tak perlu persetujuan
DPRD. Hal itu membuat Amrin Yusril
Angkasa seolah kebakaran jenggot dan mengeluarkan pernyataan tidak etis.
Menurut Salim Ganiru, pihaknya
sangat menyesalkan pernyataan gagal fokus yang dilontarkan jubir Fraksi Pembaharuan
itu.
"Saya menyesalkan
pernyataan gagal fokus dari jubir fraksi pembaharuan itu. Apa yang saya katakan
itu sudah jelas di katakan sesuai PERPU Nomor 1 tahun 2020 tentang stabilitas
keuangan negara dan penanganan COVID-19,
Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 Pasal 4 dan Instruksi Mendagri Nomor 1 tahun
2020,” jelas Salim Ganiru kepada wartawan ketika di temui diruang kerjanya,
Rabu (15/4/2020).
Bukan hanya itu, Salim
Ganiru, mengaku bahwa dirinya pernah melakukan telekonference bersama kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan
konsultasi ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku
Utara.
“ Kemarin tanggal 8 April
2020 kita video konference dengan kemendagri tentang refocusing dan realokasi anggaran sesuai Permenkeu Nomor 6 tahun
2020, dan semua ini sebelum kita bikin sudah kita konsultasi dengan BPKP tentang
pergeseran anggaran ini. Jadi kalau saya di katakan gagal fokus, dimana gagal
fokusnya.” tanya Salim.
Atas pernyataan tersebut. Bagi
Salim Ganiru, Jubir pembaharuan tidak mengerti regulasi.
“ Saya terus terang mau
bilang kalau tidak tahu jangan komentar, kalau tidak mengerti jangan komentar,
dari pada mengerti cuman stengah-stengah,” ucap DR. Salim Ganiru.
Salim menambahkan
pembahasan anggaran untuk COVID-19 ke DPRD sifatnya hanya pemberitahuan,
setelah anggaran itu telah di bahas oleh TPAD.
“ Di poin 6 pada
Permendagri di jelaskan, setelah TAPD selesai membahas anggaran. DPRD di
beritahukan saja tidak perlu persetujuan. Dia harus banyak belajar, saya
kasihan sekali deng dia (Amrin Yusril Angkasa-Red) itu, kalau dia tidak tahu lebih baik dia tanya dulu jangan
tong kosong nyaring bunyinya,” semprot Salim.
Untuk finalisasi dari
persiapan Rp. 35 Milyar yang telah di bahas oleh TPAD. Salim Ganiru, mengatakan
tidak akan berubah lagi.
" Kita sudah fokus ke
angka tersebut, karena batasnya tingga jam 12 sebentar malam dan sudah harus di
laporkan ke Kemendagri,” tuturnya.
Dia menegaskan anggaran Rp.
35 miliar tersebut peruntukan untuk tiga hal.
"Ada 3 aspek yang mau
di peruntukan lewat anggaran tersebut melalui instansi terkait, seperti Dinas
Kesehatan, sosialisasi dari BPBD dan Jaring pengaman sosial (JPS) yang nantinya
Pemkab Pultab akan memberikan bantuan pangan serta implikasi dampaknya,”
tutupnya.(Ari/red)