![]() |
Ishak Umamit (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Kepsul) |
SANANA-Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) menyambut baik
langkah Pemerintah meniadakan Ujian Nasional (UN) tahun 2020 ditengah
merebaknya Virus Corona Disease (COVID-19).
Hal itu dikatakan Kepala
Dispendikbud Pemkab Kepsul, Ishak Umamit, bahwa Ujian Nasional (UN) telah ditiadakan,
hal itu tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksana Kebijakan Pendidikan dalam
Masa Darurat Penyebaran COVID-19. Baginya, setuju UN ditiadakan karena hal itu penyelamat
terhadap anak didik itu yang paling utama.
"Tentunya kebijakan
tersebut bukan tanpa alasan, mengacu pada surat edaran Mendikbud yang melihat
situasi penyebaran Virus Corona yang kian mengkhawatirkan. Bahkan, kegiatan
belajar siswa pun dilaksanakan di rumah", ungkapnya.
Kata Ishak, Untuk kelulusan
siswa akan di kembalikan kepada sekolah masing-masing. Kelulusan jenjang SD/MI/
sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir, yakni kelas 4,
kelas 5 dan kelas 6.
“ Nilai semester genap
kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan sedangkan kelulusan
jenjang SMP/MTS sederajat ditentukan berdasarkan nilai 5 semester terakahir. Sedangkan,
nilai semester genap kelas 9 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan,”
jelas Ishak Umamit kepada awak media ini, Kamis (17/04/2020).
Lanjut Ishak, untuk
memantau kegiatan belajar di rumah sebagai mana yang diharapkan seluruh kepala
sekolah dan guru diminta membimbing dan memantau aktivitas siswanya.
Bahkan, dia berharap para
orang tua selalu memperhatikan anak-anaknya sehingga tidak bermain diluar
rumah, membatasi aktivitas bertemu orang banyak, dan tetap belajar serta
mengerjakan tugas-tugas dari guru.
"Harapan kita tentunya
agar wabah corona ini segera berakhir dan kegiatan sekolah pun bisa kembali
normal,” imbuhnya.(di/red)