![]() |
Wawali Tikep, (Tengah) samping Kanan Komandan Batalion pelopor AKBP. Priyo Utomo. Samping kiri Camat Oba Utara dan Danramil 1505-8/Sofifi (Foto/dar) |
“ Saya minta kepada semua kades dan lurah agar bisa menyisipkan anggaran untuk kepentingan penanganan COVID-19 karena dari anggaran itu bisa dimanfaatkan untuk kesiapan posko dan kebutuhan lainnya di desa dan kelurahan masing-masing dalam hal penanganan COVID-19,” ucap Wawali Tikep, Muhammad Sinen, saat melakukan pertemuan dengan para kepala desa dan kelurahan se-Kecamatan Oba Utara yang berpusat di Kantor Camat Oba Utara, Selasa (14/4/2020).
Menurut Wawali, tujuan dari
pada penyediaan anggaran tersebut untuk menjaga-jaga masyarakat yang apabila
mengalami positif corona, maka segera dilakukan penanganan medis dengan
anggaran tersebut beserta menyiapkan berbagai kebutuhan guna melakukan
pencegahan dini terkait adanya penyebaran virus corona, ujarnya.
Untuk itu, Muhammad Sinen
menegaskan bahwa dalam waktu dekat Kepala-Kepala Desa se-Kota Tidore Kepulauan
sudah harus segera merincikan berbagai kebutuhan untuk disampaikan ke Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Tikep guna dilakukan pergeseran
anggaran yang bersumber dari Dana Desa.
“ Saya akan memantau secara
langsung. Olehnya itu, setelah pertemuan dengan kepala-kepala desa dan lurah se-Kecamatan
Oba Utara, besok (hari ini-red) saya
akan melakukan pertemuan dengan kepala-kepala desa Se-Kecamatan Oba Tengah,”
pungkasnya.
Senada disampaikan Kepala
DPMD Kota Tikep, Abdul Rasyid, mengatakan terkait dengan kesiapan penanganan COVID-19.
Maka DPMD Pemkot Tikep telah menyiapkan SK bagi Tim Penanganan COVID-19 di
setiap desa. Olehnya itu, diharapkan kepada kepala-kepala desa agar segera
mamasukan nama-nama tim relawan penanganan COVID-19 di tingkat Desa guna
diterbitkan SK-nya.
“ Kami telah memberikan
ruang kepada kepala-kepala desa untuk segera menggunakan dana desa terkait
dengan perbelanjaan kebutuhan mengenai penanangan dan pencegahan covid-19
seperti pembangunan posko, penyediaan masker, menyiapkan tempat cuci tanga. Jadi
bagi desa yang sudah membelanjakan kebutuhan tersebut, maka buktinya tinggal
dibawa ke DPMD untuk kita lakukan perubahan APBDes secara bersama,” terangnya.
Lebih lanjut, Rasyid
mengaku bahwa terkait dengan pemanfaatan Dana Desa terkait penanganan Covid-19
juga sudah ada rujukan yang termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
20 tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Desa dan PDTT tentang Desa Tanggap
Covid-19 dan penegasan padat karya Tunai.
"Untuk besaran
anggarannya kita berikan ke masing-masing desa dengan jumlah yang bervariasi
mulai dari 50- 100 juta. Jadi tergantung jumlah penduduk di masing-masing desa
tersebut,” tutupnya.(Aidar/red)