![]() |
Bupati Kepsul Hendrata Thes saat menyampaikan LKPJ Tahun 2019 |
SANANA-Bupati Kabupaten
Kepulauan Sula (Kepsul), Hendrata Thes, resmi menyampaikan Laporan Keterangan
Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2019.
Dalam sambutan Bupati
Hendrata Thes menyampaikan saat ini bangsa kita telah mengalami bencana
nasional bahkan bencana global, yakni mewabahnya Corona Virus Disease 2019
(COVID-19). Maka melalui surat Menteri Dalam Negeri Nomor. 700/1723/OTDA Tanggal
24 Maret 2020, telah menetapkan perpanjangan waktu penyerahan LKPJ. Di mana
batas waktu LKPJ ke DPRD setempat paling lambat sampai dengan tanggal 30 April
2020.
“ Kami menyadari bahwa apa
yang kami laksanakan selama tahun 2019 belum sepenuhnya memenuhi harapan semua
pihak, karena tuntutan dan perkembangan yang terus bergerak maju dan masih
banyak kebutuhan yang harus diselesaikan,” ungkap Hendrata Thes.
Lanjut Bupati, semua yang
sudah dicapai dalam tahun 2019 dan tahun-tahun sebelumnya adalah hasil kerja
dari semua pihak dan harus di syukuri
bersama sebagai anugerah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa.
Dipenghujung
sambutannya, Bupati mengajak kepada
semua pihak, mari kita bekerja sama bahu membahu, selalu mawas diri dan
mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh
pemerintah. Seraya berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa agar musibah bencana
Covid-19 segera berakhir, tutupnya.
Hadir dalam rapat paripurna
penyampaian LKPJ, yakni Ketua DPRD Kepsul, Sinaryo Thes, Wakil Ketua I, Ahkam
Gazali, Wakil Ketua II, Hamja Umasangaji, para anggota DPRD, Kapolres Kepsul,
AKBP. M. Irvan S.IK, MM, Kepala Kejaksaan Negeri Sanana, Romulus Haholongan,
Sekretaris Daerah, Syafrudin Sapsuha, para OPD dan staf ahli Bupati lingkup
Pemerintah Kabupaten Kepsul.(di/red)