![]() |
Kepala DPMPD Halbar Asnath Sowo |
Hal itu diungkapkan, Asnath
Sowo, pada kegiatan Penguatan Pemahaman Teknis kepada Pemdes dalam menindak
lanjuti Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor: 11 Tahun 2020.
Karenanya, kata Asnath, dengan
mempercepat pengesahan daftar penerima BLT Dana Desa, maka proses
pembayaran tahun 2020 diharapkan dapat sesuai target waktu pembayaran yang
ditetapkan.
“ Percepatan pengesahan ini,
gunanya agar warga bisa menikmati BLT-DD sesui ketentuan waktu,” ungkap Asnath
Sowo, kepada awak media, Senin (11/05/2020).
Asnath menegaskan seluruh
Pemdes dan BPD segera melakukan Musdes khusus penetapan calon
penerima manfaat BLT Dana Desa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam petunjuk
teknis pelaksanaan.
“ Untuk Kades dan BPD segera
mempercepat Musdes, khususnya untuk menetapkan calon penerima BLT-DD di setiap
desa masing-masing,” imbunya.
Sementara pelaksanaan
penyaluran BLT Dana Desa sesuai dengan amanat peraturan
perundang-undangan, dimulai bulan April, Mei dan Juni dan/atau paling lambat
dilaksanakan mulai bulan Mei 2020, tutup Asnath.(zu3/red)