![]() |
Kades Falahu, Rugaya Umanailo, saat mendatangi Polres Kepulauan Sula melaporkan oknum ZL (Foto/di) |
SANANA-
Kepala
Desa (Kades) Falahu, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul),
Rugaya Umanailo, resmi melaporkan oknum berinisial ZL ke Polres Kepsul atas dugaan pencemaran nama baik.
“ Oknum ZL warga Desa
Falahu telah memfitnah saya, menulis kata-kata kasar dan tak pantas di Facebook,”
kata Kades Falahu, Rugaya Umanailo, saat ditemui nusantaratimur.com, Kamis
(07/05/2020).
Lanjut Rugaya, postingan ZL
di medsos itu benar-benar mencemarkan nama baik dirinya dan keluarga besarnya.
“Selain mencemarkan nama
baik saya, ZL juga membuat perasaan tidak menyenangkan dengan cara
mempublikasikan sesuatu yang tidak benar. Ini benar-benar fitnah kepada saya,”
jelasnya.
Tindakan oknum ZL disinyalir
terkait pengelolaan Dana Desa (DD) ratus juta untuk penanganan Covid-19 di Desa
Falahu. Postingan ZL menyebut “ Ibu kades jangan berdiam-berdiam,” tulis ZL di
status Facebook pada tanggal 6 Mei 2020 kemarin.
Padahal, kata Kades Falahu, dirinya bersama perangkat desa saat
ini masih fokus penanganan Covid-19.
“Kalau soal dana desa untuk
Covid-19 termasuk BLT dan lain-lain itu saat ini kita masih menunggu pencairan,”
sambung Rugaya. Mestinya, kalau ada salah dan ingin tanyakan, datang saja ke
kantor desa dan kita bicara baik-baik, tuturnya.
Tak terima namanya
dicemarkan. Kades Falahu, Rugaya Umanailo, mendatangi Polres Kepulauan Sula,
untuk melaporkan ZL atas dugaan pencemaran nama baik dan melanggar
undang-undang ITE.
“ Oknum inisial ZL ini
menyampaikan pendapat di muka umum tidak rasional dan mencemarkan nama baik
saya,” tutupnya.(di/red)