![]() |
Ketau Bidang Humas K@jih Irwan Faruk ketika menyerahkan bukti laporan ke polisi (Foto/Amri) |
Laporan yang disampaikan
oleh K@JIH ke Polres Halbar itu, karena akun Facebook atas nama Elang
Pemberontak membuat postingan bahwa wartawan di Desa Tuada otak Nangka. Atas
pernyataan itu, wartawan yang tergabung dalam komunitas K@JIH melaporkan ke
polres untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
“ Jadi kami minta agar penyidik
polres bisa menindaklanjuti laporan kami, sehingga akun Facebook Elang
Pemberontak bisa menjelaskan apa yang di maksud pers tuada otak
nangka,"ungkap Humas K@JIH, Irwan Faruk, ketika menyampaikan laporan di
Polres Halbar, Selasa (12/05).
Wankep panggilan akrab
Irwan ini menjelaskan, langkah hukum yang ditempuh K@JIH adalah, untuk meminta
Elang Pemberontak membuktikan pernyataanya terkait Pers Otak Nangka. Olehnya
itu, jika Elang Pemberontak tidak mampu membuktikan, maka polres sudah harus
memproses, karena sudah masuk kategori unsur pencemaran nama baik.
"Kami minta penyidik
polres serius tangani laporan ini, karena kami juga sudah siapkan saksi untuk
dimintai keterangan,"tegasnya.
Terpisah KSPKT Ipda
Norbertus Warwaren yang menerima laporan K@JIH menyampaikan, laporan K@JIH akan
disampaikan ke Kapolres AKBP. Aditya Laksimada, SIK dan selanjutnya disampaikan
ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti.
"Secepatnya laporan
kita sampaikan ke pak Kapolres dan selanjutnya disposisi ke Satreskrim untuk
dilakukan ke penyelidikan,” tuturnya. (zu3/red)