![]() |
Eddy Frans Ofa (Kaos Merah) Pemilik lahan |
Sebut saja Eddy
Frans Ofa, selaku pemilik lahan yang sah sesuai dengan Nomor Sertifikat : 27.02.73.01.1.00048.
Eddy tentu menolak atas pembangunan tersebut.
Eddy pun memasang baliho
dilokasi pembangunan ” Dilarang membangun di lokasi ini, lokasi ini Milik Eddy
Frans Ofa,” bunyi tulisan baliho yang dipasang Eddy.
Eddy ketika di konfirmasi
wartawan nusantaratimur.com, Minggu (10/05/2020) siang tadi. Dia mengakui, sebelum dilakukan pembongkaran di lokasi tersebut, tak ada pemberitahuan, meskipun
awalnya sudah ada koordinasi terkait penawaran harga, tapi hal itu belum di sepakati
bersama.
“ Mereka ada
negosiasi namun belum final, dari pembongkaran pun tidak ada pemberitahuan ke
kami, tiba-tiba dua gudang dilahan milik kami sudah dirobohkon,” Kesal Eddy.
Lanjut Eddy, pembongkaran
lahan ini sudah dilakukan sejak awal tahun 2019 lalu. Tetapi di lahan tersebut
sebelum dibongkar sudah ada pemukiman warga, toko dan gudang dengan
memiliki sertifikat. Akan tetapi, sampai saat ini belum dilakukan pembayaran kepala
beberapa pemilik lahan.
Dia pun lantas
membeberkan, setelah dirobohkan, pemilik lahan sudah berulang kali mendatangi
dan koordinasi ke Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten
Halmahera Barat untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan tersebut, namun
rupa Bagian Pemerintahan enggan merealisasikan.
“ Kita sudah
berulang kali datang koordinasi ke dinas terkait, tapi mereka hanya berikan
janji dan sampai saat ini belum ada penyelesain pembayaran lahan tersebut,”
pungkasnya.
Eddy menegaskan,
pihak tidak akan mengizinkan dilakukan pembangunan di atas lahan milik, sebelum
ada pembayaran.
“ Saya minta sebelum
dikerjakan pembangunan harus dilunasi dulu hutang, jika tidak ada penyelesaian kami
tidak mengizinkan pembangunan RTH di lahan kami,” tegasnya.(zu3/red)