![]() |
Bupati Kepsul Hendrata Thes |
SANANA-Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sula (Kepsul) kembali mengganggarkan anggaran
penanganan COVID-19 senilai Rp. 41 miliar.
Semula anggaran penanganan
COVID-19 telah ditetapkan sebesar Rp. 31 Miliar. Seiring adanya instruksi
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan
Percepatan Penanganan Covid-19.
Ditambah dengan keputusan
bersama Mendagri dan Menteri Keuangan Nomor 117/KMK.07/2020 tentang Perncepatan
Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Tahun 2020 dalam rangka penangan Covid-19 tanggal 09 April 2020
serta PMK.35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Tahun 2020, dalam rangka penanganan pendemi Covid-19 dan atau menghadapi
ancaman yang membahayakan perekonomian nasional tanggal 16 April 2020.
Alasan pergeseran anggaran
menurut Bupati, Hendrata Thes, hal itu dilakukan Pemkab Kepsul sebanyak 3 kali
berdasarkan regulasi, pertama 31 milyar, kedua 40 Miliar dan terakhir digeser sebesar
Rp.41,9 Milyar.
Sementara relokasi anggaran
Rp. 41 milyar tersebut diperuntuhkan untuk kebutuhan kesehatan sebesar Rp.26.035.434.499
Milyar, kebutuhan ekonomi Rp.5.600.472.000 milyar, kebutuhan Bansos Rp.
10.270.000.000 milliar.
“Dalam reloksi pergeseran
anggaran sampai sejauh ini kita ketahui bahwa sudah terjadi 3 kali
pergeseran dan telah disepakati angkanya
Rp. 41 milyar lebih diluar dari Dana Desa,” ucap Bupati Hendrata Thes dalam
Konferensi persnya di Kantor Bupati, Rabu (29/4/2020 ).
Lanjutnya, relokasi
anggaran harus kita lakukan agar tidak terjadi defisit anggaran secara besar-
besaran oleh pemerintah pusat.
“ Saya tegaskan kepada
seluruh Organisasi Perangkat Daerah untuk pergunakan anggaran Covid-19 secara
rasional agar supaya diketahui oleh masyarakat di Kepulauan Sula,” ujar
Hendrata. (di/red)