![]() |
Mantan Kepala Desa Majiko Tongone berinisial SM yang ditahan di sel tahan Polres Haltim |
Menurut Kapolres, penanahan
tersangka berinisial SM, karena berdasarkan hasil penyidikan telah terbukti
melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelewangan Dana Desa (DD) dan Alokasi dana desa (ADD)
Tahun Anggaran Tahun 2017.
“ Penetapan tersangka
berdasarkan barang bukti dan alat bukti
yang sah diatur dalam Pasal 183 dan Pasal 184 Ayat (1) KUHP terhadap
penyalagunaan anggaran dana desa (DD) 2017 dan Alokasi dana desa (ADD) 2017 Pemerintah
Desa Majiko Tongone masa kepemimpinan SM,” tuturnya.
Kapolres menambahkan, pada
tahun 2017 tersangka SM mengajukan dan mencairkan anggaran dana desa dan
Alokasi dana desa sebesar Rp. 1,2 Miliar, namun ketika anggaran tersebut
dicairkan, tersangka SM tidak melibatkan Bendahara dan Sekertaris Desa dalam
pengelolaan anggaran tersebut. Bahkan, laporan pertanggungjawaban DD dan ADD
Tahun 2017 di buat sendiri oleh tersangka dengan memalsukan sejumlah
tandatangan.
Lanjut Kapolres, adapun penyalahgunaan
anggaran yang dilakukan tersangka SM, yakni penghasilan tetap, tunjangan kepala
desa dan perangkat desa, operasional RT/RW, perjalanan dinas, makan minum
rapat, makan minum giat PKK, perawatan kendaraan bermotor, operasional kantor
desa serta bahan bakar minyak BBM (operasional Kantor Desa), pembangunan teras
mesjid, pembangunan teras mesjid lanjutan serta satu unit mesin yanmar, Bumdes,
Rompong Dua unit, pembangunan saluran irigasi, operasional kantor, upah kerja
pembangunan saluran air bersih (Sumur bor) dan upah kerja penggalian saluran
irigasi dan belanja ATK serta foto copy, bebernya.
Karenanya, ungkap Kapolres,
berdasarkan hasil audit ditemukan kerugian negara sebesar. Rp. 186.829.300.
“ Tersangka disangka
melanggar primer pasal 2 Ayat (1), Subsider Pasal 3 lebih subsider Pasal 9 UU
RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor
20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 4 Tahun dan paling
lama 20 Tahun,” tutur Kapolres.
Untuk penyidikan lebih
lanjut, kini tersangka SM diamankan di sel tahanan Mapolres Haltim. (riel)