![]() |
Kantor Polres Halbar |
JAILOLO-Manajemen PT. Tri
Usaha Baru (TUB) menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik yang
dilakukan oleh akun facebook atas nama Yosafat Kotalaha terkait pencemaran
lingkungan di aliran sungai Tiabo.
Hal itu disampaikan Environment
PT. TUB, M. Yusmin, pihaknya akan melaporkan oknum penyebar informasi bohong
kepada masyarakat lingkar tambang tentang pencemaran air Sungai Tibobo akibat
aktifitas PT. Tri Usaha Baru.
” Atas ketidaknyamanan
perusahan dan dugaan penyebar berita hoax, maka oknum tersebut kami laporkan ke
pihak berwajib dalam hal ini polres Halbar,”tegas Yusmin kepada awak media,
Senin (04/05/2020).
Menurut Yusmin, saat ini
kegiatan perusahaan masih dalam tahap pembangunan infrastruktur dan melakukan
uji coba sistem pengolahan, sehingga isu yang diciptakan oleh pihak tertentu
adalah tidak benar dan sangat merugikan PT. TUB.
Tak hanya itu, informasi
hoax tentang pencemaran lingkungan Sungai Tibobo merupakan sabotase pihak-pihak
yang tidak bertanggung jawab dengan tujuan menciptakan keresahaan terhadap
masyarakat lingkar tambang, serta ada upaya lain dalam mengganggu kegiatan
operasional perusahaan.
"Saat ini manajemen
PT. TUB sudah mengantongi bukti-bukti penyebar informasi hoax berupa sebuah
video kematian ikan di sungai, serta hasil uji laboratorium berkala atas
kualitas air di sungai tersebut di delapan titik, dimana kualitas air masih
sesuai baku mutu lingkungan yakni dengan PH 6 – 9,”jelasnya.
Yusmin menjelaskan PT. TUB saat
ini beroperasi di Gunung Gogoroko Kecamatan Loloda Halmahera Barat, baru
sebatas membangun infrastruktur dan melakukan uji coba sistem pengolahan menggunakan
sistem sirkulasi material yang ditampung dalam kolam dengan beralas lapisan impermeable atau anti resapan.
"Jadi saat ini belum
ada material residu sisa pengolahan yang dilepas ke sungai, bahkan kami terus
melakukan control lingkungan di wilayah ijin IUP produksi salah satunya terkait
aliran air sungai agar tetap sesuai standar baku mutu PH air 6-9,Cn <0,5
mg/liter yang telah ditetpakan berdasarkan peraturan pemerintah, paparnya.
Lanjut Yusmin, atas dasar
semua bukti, Itu. Sabtu akhir pekan lalu. pihaknya sudah melaporkan akun facebook
atas nama Yosafat Kotalaha ke Polres Halbar yang diterima Kanit II SPKT Aipda
Wirman Dj Fatah dengan nomor laporan : STPL/22/V/2020/Res Halbar.
“ Kita sudah laporkan kasus
tersebut ke Polres, sehingga kita serahkan sepenuhnya ke Polres untuk diproses
sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya. (zu3/red)