![]() |
Munadi Kilkoda (Sekretaris Komisi III DPRD Halteng) |
Pasalnya, PT. BPN yang beroperasi
di Desa Wale, Kecamatan Weda Utara. Diduga ikut andil dalam pencemaran
lingkungan yang terjadi saat ini.
Menurut Munadi, kejadian ini
menunjukan perusahan tidak memiliki kajian yang matang, sebelum melakukan
kegiatan pertambangan. Apalagi beberapa sediment pond yang ada itu
ternyata baru dibangun. Padahal, semestinya dibangun sejak tahapan kontruksi.
"Sedimentasi pada air
sungai wale tersebut menunjukan bahwa sediment pond yang disiapkan
ternyata tidak memiliki kegunaan apa-apa dan akhirnya jebol,” ungkap Munadi
Kilkoda, kepada wartawan media melalui via telepon seluler usai melakukan
pertemuan dengan pihak PT. BPN, Jumat (12/06/2020).
Tak hanya itu, Kilkoda pun
lantas menyayangkan sikap PT. BPN dari tahun ke tahun kejadian seperti terus
terjadi dan tidak diperbaiki pihak perusahan. “ Pihak perusahaan harus lebih jeli melihat
kondisi ini, jangan asal buang ke sungai. Dan, itu berakibat vatal terhadap
masyarakat,” timpal Munadi.
Politisi Nasdem ini
memaparkan penjelasan pihak perusahan pada saat pertemuan dengan Komisi III
DPRD Kabupaten Halteng, itu. Kata Kilkoda, pencemaran lingkungan memungkingkan
bisa terjadi, terutama sedimentasi itu sangat mungkin terjadi di waktu akan
datang.
“ Kalau ini dibiarkan
masyarakat yang hidup di bantaran sungai terutama yang ada di Trans Wale dan
bagian pesisir, baik di Wale dan Yeke akan merasakan dampak buruk yang luar
biasa. Bahkan, biota air sungai dan laut juga terancam keberadaannya,”
tuturnya.
Bahkan, mantan Ketua Aman
Malut ini pun keheranan dengan komitmen lingkungan dengan perusahan tersebut. “ Saya
harus bilang perusahan ini tidak taat pada aturan hukum yang berlaku. Lihat
saja Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan
(RPL) tidak pernah dilaporkan ke pemerintah daerah,” Sambungnya. Padahal,
kewajiban melapor itu diatur jelas di UU Lingkungan Hidup dan aturan turunan
seperti di Permen LHK 26/2018.
"Kok bisa-bisanya
mereka abaikan kewajiban tersebut. Saya mencurigai ada kesengajaan
menyembunyikan masalah dampak yang terjadi di penambangan ini. Bahkan saya juga
menyentil seperti apa sistem pengolahan limbah B3 mereka," tegasnya.
Lanjut Munadi, masalah ini tidak
boleh ditolelir dan harus diproses. “Komisi III DPRD Halteng akan
merekomendasikan ke Bupati agar segera memberikan sanksi tegas sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 76 UU 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup,” tegasnya.
Sebab kata Munadi, di dalam
UU Lingkungan Hidup. Bupati diberikan kewenangan mencabut izin lingkungan
perusahan yang tidak bertanggungjawab atas kelestatian lingkungan, pungkasnya.(dir/red)