![]() |
RA (tengah) saat digelandang ke Polres Tidore beserta barang bukti (Foto/Ist) |
TIDORE--Ratusan minum keras
(Miras) jenis cap tikus yang dikemas dalam kantong plastik berhasil diamankan Kepolisian
Sektor (Polsek) Tidore Selatan.
Selain barang bukti di sita
polisi. Anggota Polsek Tidore Selatan berhasil mengamankan pemilik barang yang
diketahui berinisial RA (21).
Menurut Anggota Polsek
Tidore Selatan, Bripka Syamsu Hasan, sebelum penangkapan dirinya sudah mendapat
informasi dari rekannya terlebih dahulu.
“ Salah seorang anggota
polisi menginformasikan kepada saya, ada oknum
berinisial RA (21) sedang membawa
miras jenis cap tikus dari Sofifi menumpangi motor magiri (motor angkutan
penumpang) menuju ke pelabuhan Trikora Goto, Kota Tidore Kepulauan,” ungkap
Bripka Samsu kepada wartawan di Tidore,
Jumat (05/06/2020).
Usai mendapat informasi
tersebut. “ Saya bersama tiga anggota Intel Polres Tidore sekira pukul 09.00
WIT, Kamis (04/06) pagi kemarin, langsung menuju di pelabuhan dan menunggu
motor kayu ditumpangi pelaku,” tuturnya.
Tepat sekitar pukul 14.00
WIT, kata Bripka Samsu, motor kayu ditumpangi RA berlabuh di pelabuhan Trikora
Goto. “ Kami pun kami langsung ciduk yang bersangkutan beserta barang buktinya,”
bebernya.
Tambahnya, saat penangkapan tidak
ada perlawanan “ Kami langsung mengamankan yang bersangkutan bersama barang
bukti miras sebanyak 110 kantong plastik di polres Tidore kepulauan untuk di
mintai keterangan lebih lanjut,” tutupnya.(Aidar)