![]() |
Foto: Sidang Kode Etik Majelis Pemkab Halbar |
Sidang kode etik ini digelar, pasalnya AG diduga
melaporkan perbuatan salah seorang pejabat di lingkup pemkab Halmahera Barat,
RN, yang merayu dan menggoda istrinya, NN, (Staf RSUD Jailolo) via WhatsApp
maupun panggilan telepon yang peristiwa tersebut terjadi pada enam atau tujuh
bulan lalu.
Sidang yang berlangsung di Aula Baikole Kantor Bupati
Halbar ini, dipimpin langsung oleh Sekda Halbar, Syahril Abd. Rajak selaku
Pimpinan Majelis Sidang dan didampingi lima anggota majelis yakni Vence
Mulwere, Asisten I Pemda Halbar, Julius Marau Kepala Inspektorat Halbar, Jubair
Latif Kepala BKD Halbar, Fredik Budiman Staf Ahli Pemda Halbar dan Deni Kasim
Staf Ahli Bidang Hukum.
Sebelum majelis meminta keterangan kepada AG di ruang
sidang, majelis terlebih dulu melakukan sumpah berdasarkan agama masing-masing.
Kemudian majelis memanggil NN, istri dari AG untuk memberikan keterangan
berdasarkan laporan BAP, setelah keterangan yang diberikan oleh AG.
Selesai dari pengumpulan keterangan kepada AG dan NN,
namun sebagai terlapor RN tidak berkesempatan hadir dalam sidang tersebut, maka
sidang Kode Etik ini kembali ditunda.
Pimpinan Majelis Sidang, Syahril Abd Rajak menyampaikan
bahwa, karena yang bersangkutan tidak hadir dalam sidang tersebut, maka
sidang ini akan dilanjutkan pada Rabu 10 juni 2020 mendatang.
"Dari keterangan oleh suami istri yang ada, kita
menunggu perkembangan setelah kita memeriksa RN yang bersangkutan sebagai
terlapor," jelasnya.
"Mengingat karena terlapor tidak hadir pada hari
ini, maka sidang kode etik ini dilanjutkan pada Rabu 10 Juni 2020, pukul 10.00
WIT," ujarnya.
Syahril juga meminta kepada pelapor, untuk menyiapkan
bukti pendukung lainnya seperti rekaman dan lain-lain pada sidang
lanjutan pemeriksaan terlapor.
"Kepada pelapor, bahwa hari Rabu harus ada bukti
rekaman untuk didengarkan kepada majelis sidang," lanjut Syahril.
Diketahui pula dalam Sidang Kode Etik ini, dihadiri juga
oleh Direktur RSUD Jailolo dan Kadis Perhubungan Halbar. (zu3/red)