![]() |
Foto; Ist |
Pasalnya, rapat pleno DPD
PAN Kota Tidore Kepulauan di penginapan Seroja pada 11 Juni lalu. Yang dipimpin
Ridwan Achmad selaku pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD PAN Kota Tidore Kepulauan,
itu. Dinilai tidak memahami AD/ART partai. Hal itu disampaikan Ketua DPC PAN
Tidore Selatan, Saddam Soleman, kepada reporter nusantaratimur, Jumat
(12/06/2020).
Saddam menegaskan, rotasi Ratna
Namsa dari Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan diganti dengan Abdul Kader
Hamzah. Menurut Saddam, hal itu dinilai tidak sah. “ Rapat pleno DPD PAN yang
dilakukan saudaraku Ridwan Achmad selaku Plt Ketua tidak memenuhi syarat untuk
memberhentikan saudaraku Ratna Namsa dari kursi pimpinan DPRD,” tegasnya.
Sambung Saddam, rapat pleno itu
tidak melibatkan struktur partai hanya dihadiri beberapa orang. Hal ini tentu sangat
bertentangan dengan AD/ART sebagaimana sudah tertuang dalam AD/ART partai BAB
VIII Pasal 33 tentang rapat pleno. Di mana, rapat pleno dilakukan itu harus
dilibatkan struktur atau kepengurusan partai.
"Jika menjadi Ketua
Partai haruslah lebih paham soal mekanisme dan konstitusi partai sehingga tidak
keliru dalam pengambilan keputusan,” cecarnya.
Lebih ironis lagi, kata Saddam,
sejauh ini dirinya bersama pengurus DPC di 8 Kecamatan pun belum mengenal Plt Ketua
DPD PAN Kota Tidore Kepulauan yang ditugaskan DPW PAN Provinsi Maluku Utara.
“
Semenjak di angkat menjadi Plt belum
pernah melakukan rapat atau pertemuan pengurus 8 DPC sampai saat ini,” aku Saddam.
(Aidar)