![]() |
Tim Opsnl Satreskrim Polres Haltim meringkus salah pelaku curanmor beserta barang bukti sepeda motor RX King (Foto/riel) |
Kasus ini terungkap, ketika korban
Budiono alias Dion melaporkan kasus tersebut ke Sentral Pelayanan Kepolisian
Terpadu (SPKT) Polres Haltim, Rabu (03/06), bahwa korban kehilangan sepeda
motor merk Yamaha RX King. Hal itu diungkapan Kasat Reskrim Polres Haltim, Iptu
Ambo Waleng melalui Paur Humas Iptu Jufri Adam, kepada wartawan nusantaratimur.com,
Rabu (03/06/2020).
Menurut Jufri Adam, penangkapan
pelaku curanmor oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Haltim di
dipimpin langsung Aiptu Anto S bersama tiga anggotanya. “ Ke empat pelaku ditangkap,
setelah 4 jam dilakukan penyilidikan Tim Opsnal Satreskrim Polres Haltim,”
tutur Jufri.
Lebih lanjut Jufri mengatakan, sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih
dahulu mengkonsumsi minuman keras (miras) jenis cap tikus. Setelah mengkomsumsi
alkohol, kedua orang pelaku berinisial MM dan HM dalam perjalanan menuju ke Desa
Pekaulang tepatnya di depan SD GMIH Desa Buli.
![]() |
Para pelaku curanmor saat dilakukan pemeriksaan tim penyidik Satreskrim Polres Haltim (foto/riel) |
Sesampainya di Tempat
Kejadian Perkara (TKP) pelaku MM melihat satu unit kendaraan Yamaha RX King sedang
terparkir di depan rumah korban saudara
Budiono.
Seketika pelaku MM meminta HM
untuk memberhentikan sepeda motor yang dikendarai, tepat di bahu jalan. MM kemudian
turun dari sepeda motor dan berjalan menuju ke tempat parkir untuk mengambil
kendaraan Yamaha RX King milik saudara Budiono. Sedangkan, tersangka HM menunggu
di atas sepeda motor.
“ Pelaku MM sebelum
mengambil sepeda motor korban, pelaku MM sempat mengecek kondisi sepeda motor korban yang
tidak terkunci, sehingga tersangka dengan mudah membawanya,” tuturnya.
Sambung Jufri, setelah berhasil
membawa sepeda motor datang pelaku HM untuk membantu dengan cara pelaku MM
menaiki sepeda motor tersangka HM. Selanjutnya, pelaku MM menaru kaki kirinya
pada kenalpot dan mendorongnya sampai di Gereja Sentral Buli.
Usai melancar aksinya, kedua
pelaku kembali dengan menggunakan sepeda motor metik. Untuk membangunkan tersangka
RS dan AA. “ Tersangka RS dan AA diajak ikut mengamankan sepeda motor hasil
curian tersangka MM dan HM. Selanjutnya, sepeda motor itu dijual dan hasilnya
dibagi, untuk di nikmati bersama-sama,” beber Jufri.
Kini para tersangka jerat Pasal
362 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(riel)