![]() |
Ilustrasi |
John Gleen Paliama, HRD PT JAS mengatakan bahwa perusahaannya dalam bekerja selalu mengedepankan prinsip kerja yang profesional.
"Jadi pada prinsipnya kita kerja sudah normatif, yang mana kontrak kerja tersebut ada kesalahan ketik," akuinya. Sabtu (11/07/20) kepada Media ini melalui via seluler.
Karena menurutnya kesalahan ketik dalam surat tersebut adalah terdapat kekurangan bulan, maka jika dihitung akan hanya masuk 5 bulan.
"Yang seharusnya Kontrak Kami terhitung tanggal 1 Februari sampai tanggal 31 Juli 2020, Cuman salah pengetikan sehingga menjadi tanggal 1 Februari sampai tanggal 1 Juli jadi ini hanya salah dalam pengetikan," jelas John.
Lebih lanjut John bilang sesuai hitungan kontrak maka perjanjian tersebut belum selesai. "Jadi kalau di hitung masa kontraknya belum selesai, tapi dengan ini kami akan melanjutkan masa kontraknya," tandasnya.
Bahkan John mengatakan untuk kerja tujuh bulan tidak ada kontrak itu tidak benar. "Saya tegaskan bahwa tidak ada karyawan yang selama tujuh bulan tidak di kontrak," tegasnya.
Dengan adanya masalah tersebut John berjanji akan mengevalusi kembali kinerja perusahaan.
"Kedepan kita akan kaji. Agar jika hendak lemburnya sah. Maka, bisa di pertanggung jawabkan," imbuhnya.
Di akhir wawancara ia mengatakan PT JAS selalu profesional dalam bekerja. Tutupnya. (red-tim)