![]() |
Adam Saimima (Kajari Tidore) |
Sebelumnya terdakwa Ronal telah
divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Soasio pada Tanggal 9 Desember
2019 lalu. Di mana terdakwa Ronal terbukti
telah melakukan tindak pidana mencuri, memperkosa, membunuh terhadap korban mendiang
Gamaria W. Kumala alias Kiki pada tanggal 16 Juli 2019 lalu. Hal itu dikemukan Kepala
Kejaksaan Negeri Tidore, Adam Saimima, kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejari
Tidore, Rabu (22/7/2020).
Adam mengatakan, pihak MA menolak kasasi tim hukum
Ronal seluruhnya. “ Kasasi yang diajukan terdakwa ditolak.” ungkapnya.
Dirinya menambahkan MA
menolak kasasi terdakwa, namun pihaknya saat ini masih memberikan hak kepada
terdakwa sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kitab undang-undang hukum
pidana (KUHP).
“ Tetap kami eksekusi, namun
saat ini kami masih akan memberikan hak-haknya, begitu semua upaya hukum telah
selesai sudah tidak ada lagi upaya yang dilakukan pihaknya (pelaku-red). Maka
kita lapor ke pimpinan untuk melaksanakan eksekusi,” tutupnya. (Aidar/red)