![]() |
IPTU H. Amas Aba (Kasatlantas Polres Halteng) |
Adapun tujuan dari operasi
patuh Kieraha Tahun 2020. Guna menekan angka kecelakaan lalu lintas dan tertib
berlalu lintas disaat menuju new normal COVID-19 sesaui dengan protap kesehatan
dan Undang-Undang Berlalu Lintas.
“ Sasaran utama operasi
patuh kieraha 2020, yakni bagi kendaraan roda dua maupun roda empat yang
melakukan pelanggaran kasak mata,” ungkap Kasatlantas Polres Halteng, Iptu Amas
Aba, saat di konfirmasi wartawan media ini, Rabu (22/07/2020).
Kata Amas, adapun tindakan
tilang ditempat yang diambil oleh petugas diantara, pengendara roda dua yang
tidak memakai helm, baik helm depan maupun belakang (helm standar), kendaraan
roda dua memakai kaca spion dan melengkapi surat-surat seperti Surat Izin
Mengemudi (SIM) serta surat kelengkapan kendaraan seperti STNK .
“ Pengendara kendaraan roda
empat harap memakai safety bel (sabuk pengaman) dan mengangkut penumpang tidak berlebihan,
terutama kendaraan roda empat lanbak terbuka,” cetus Kasatlantas.
Lanjut Amas, bagi kendaraan
roda dua maupun empat agar supaya mengunakan knalpot standar, bilamana memakai
knalpot resing bukan standar akan ditindak.
“ bagi pengendara roda empat
maupun penumpang agar memaki masker, begitu juga dengan pengendara roda dua dan
penumpangnya agar selalu memakai masker,” tutupnya.(dir/red)