![]() |
Ketua NU Kota Ternate. Dr. Adnan Mahmud. (foto:ist) |
Hal ini diungkapkan ketua NU Kota Ternate Adnan Mahmud, bahwa aksi tanggal 05 Juli 2020 tersebut tanpa konfirmasi secara resmi.
"Pencantuman logo dalam aksi tanggal 5 Juli 2020. NU dan badan otonom tidak dikonfirmasi secara kelembagaan," ungkap Doktor Muda itu.
Bahkan menurut Adnan terkait dengan RUU HIP. NU secara Nasional telah menolak.
"Mereka undang untuk pertemuan tetapi NU propinsi dan Kota Ternate tidak hadir karena bagi kami, persoalan RUU HIP sikap NU adalah menolak, tapi bukan turun d jalan," jelasnya.
Adnan bilang Rancangan Undang -Undang ini hanya menguras energi bangsa yang harusnya pemerintah fokus pada becana covid-19.
"Melalui Pengurus Besar Nadhlatul Ulama sikap penolakan itu sudah disampaikan. Karena RUU HIP tersebut akan membuat kegaduhan umat dan bangsa Indonesia," tandasnya.
Adnan juga akan memproses hukum jika ada mencantum logo NU dan Banom pada acara tersebut.
"Kami akan proses secara hukum, karena terkait dengan marwah organisasai," tegas Adnan.
Sampai berita ini terbitkan pihak terkait masih usaha konfirmasi wartawan kami. (red-tim)