![]() |
Samsuddin Abdul Kadir (Sekda Provinsi Maluku Utara) |
TERNATE-
Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) mengandeng lembaga penengak hukum akan menertibkan
sejumlah aset yang di kuasai pihak ketiga. Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah
(Sekda) Provinsi Malut, Samsuddin Abdul Kadir, kepada sejumlah wartawan ketika
ditemui di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Malut, Rabu (22/7/2020).
Menurut Samsuddin, Pemprov
Malut sudah mempunyai momerandum of Undastanding (Mou) dengan Kejati Malut. Dengan
begitu akan ada upaya-upaya penertiban aset Pemerintah Daerah baik tak bergerak
dan bergerak maupun aset yang ada di Provinsi Maluku.
“ Aset di Pemprov Maluku
sampai ini belum juga diserahkan ke kami (Pemrov Malut-Red) secara resmi, namun kami sudah mendapatkan data-data bahwa
akan sejumlah aset yang nanti diserahkan dari Provinsi Maluku. Tetapi hasil
croscek aset yang mau di kuasai ternyata sudah di kuasai pihak lain,” cecarnya.
Sekda menambahkan dari sikap
Pemprov Maluku seperti begitu. Pihaknya dengan Kejati Malut sebagai mitra akan
melakukan kerja sama. Jika kalau ujungnya dengan Pemprov Maluku tak ada jalan
keluar. Maka Pemprov Malut bersama Kejati akan mengambil langkah gugatan atau
seperti apa nanti dilihat.
“ Tetapi setidaknya Pemprov
Maluku harus menyerahkan aset-aset tersebut terlebih dahulu ke kami,” ujarnya.
Samsuddin mengaku Pemprov
Malut ada sedikit terlambat dalam melakukan inventarisir sejumlah aset. Sebab ada
sedikit tarik-menarik dan harusnya Pemprov Malut menerima secara utuh aset tersebut.
“ Jika dikuasai orang lain
maka harus dibersihkan dulu baru diberikan, bukan masih dikuasai baru berikan,”
tukasnya.(tim/red)