![]() |
SK DPP Partai Perindo yang diberikan kepada Paslon H. Ali Ibrahim dan Muhammad Sinen |
TIDORE- Setelah resmi Partai
Perindo mendukung pasangan calon H. Ali Ibrahim dan Muhammad Sinen pada Pilkada
Kota Tidore Kepulauan.
Ketua DPD Perindo Kota
Tidore Kepulauan, Abubakar Noerdin, kepada wartawan media ini melalui via
telepon, pada Rabu (5/8/2020). Abubakar menyampaikan
bahwa penyerahan surat dukungan dalam bentuk SK B/1/KWK ke pasangan petahana
diterima langsung oleh Muhammad Sinen selaku Bakal Calon Wakil Walikota Tidore
Kepulauan. “ Alhamdulillah hari ini Sekjen resmi serahkan SK B/1/KWK ke pasangan petahana AMAN,” ucap Abubakar Noerdin.
Dengan adanya keputusan
DPP, maka diwajibkan seluruh pengurus harus bekerja memenangkan pasangan AMAN di
Kota Tidore Kepulauan pada tanggal 9 Desember 2020 nanti.
“ Soal adanya dinamika
kemarin itu sebelum adanya keputusan dari DPP jika sekarang ini sudah ada
keputusan, maka semua pihak yang merasa sebagai kader partai perindo Kota
Tidore harus wajib dan taat kepada keputusan yang dikeluarkan oleh dewan
pimpinan pusat,” tegas Aka sapaan akrabnya.
Jikalau ada kader partai
yang tidak mengikuti keputusan ini. Apakah ada sanksi tidak? Abubakar menegaskan tentu pasti ada sanksi
bagi pengurus yang tidak mengikuti keputusan DPP.
” Pasti ada resiko, karena
ini bukan keputusan DPD, bukan Keputusan DPW, tetapi ini adalah keputusan dewan
pimpinan pusat. Maka seluruh kader punya kewajiban untuk taat dan tunduk
terhadap hasil keputusan yang telah dikeluarkan oleh dewan pimpinan pusat ini,”
tukasnya. (Aidar)