![]() |
Foto/Ist. |
TIDORE-Pemkot Tidore Kepulauan
resmi mengajukan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Laporan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)
Tahun 2019 kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut)
sebagaimana ketentuan Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Hal itu dilakukan Pemkot Tikep.
Setelah tidak ada persetujuan bersama antara DPRD dengan Kepala Daerah terkait
dengan LPP APBD Tahun 2019. Hal itu yang menyebabkan Pemkot Tikep kemudian
melakukan penyusunan Perkada untuk ditindaklanjuti ke Provinsi sebagai
perpanjangan tangan Pemerintah Pusat sebagaimana ketentuan yang termuat dalam
Pasal 323 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
"Sejak dua hari
kemarin kami sudah melakukan penyusunan Perkada dan diserahkan ke Bagian Hukum
untuk dipelajari sesuai dengan aturan, sehingga hari ini diserahkan ke BPKAD
untuk dibawa ke Provinsi," tutur Kartini Elake kepada awak media di
Tidore, Rabu (05/08/2020).
Terkait sikap penolakan LPP
APBD Tahun 2019. Menurut Kartini, sesungguhnya tidak berpengaruh sama sekali
terhadap Walikota dan Wakil Walikota. Karena sikap yang ditunjukan empat fraksi
ini tidak bisa menjatuhkan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana yang termuat
dalam Undang-Undang sebelumnya.
"Lahirnya Undang-Undang
23 Tahun 2014, maka secara langsung telah mengamputasi kewenangan DPRD untuk
melakukan Impechment (Pemakzulan) terhadap Kepala Daerah, sehingga sikap
penolakan yang dilakukan oleh mereka (Empat Fraksi-red) ini tidak berpengaruh
terhadap Pemerintah Daerah,” tegas Elake. (Aidar/red)