![]() |
Syane Seba (Kepala Bidang Aset BPKAD) Haltim) |
“Lelang ini akan dilakukan oleh Tim Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ternate,” tutur Syane Seba, Kepada awak media di ruang kerjanya. Kamis,(06/08/2020).
Dengan begitu, Syane menyampaikan bahwa pelelangan kendaraan ditotalkan sebanyak 46 unit aset milik Pemkab Haltim yang akan di lelang oleh KPKNL tahun ini.
“ Jadi tahapan pelelangan akan dimulai pada tanggal 10- 11 Agustus 2020 dengan sosialisasi. Nah, selanjutnya pada tanggal 12 Agustus dilanjutkan dengan waktu pelelangan,” pungkas Syane.
Sekedar di ketahui untuk persyaratan lelang. Di mana peserta lelang harus menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP, uang jaminan 40 persen dari nilai lelang serta wajib mengikuti sosialisasi pelelangan tahun ini.
“ Nantinya pelelangan akan dilakukan secara Online dan pertama dilakukan di Haltim,” ucap Syane.
Apabila persyaratan itu akan disiapkan oleh para peserta pada saat lelang ketika lelang berlangsung serta wajib ikut sosialisasi lelang, tutupnya. (riel/red)