![]() |
Suasana pertemuan Apdesi dengan Fraksi Demokrat (foto:ist) |
Menurut ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kota Tikep Muchlis Malagapi kepada Wartawan media ini melalui via telepon Senin (28/9/2020) seusai mengikuti rapat bersama antara banggar DPRD dengan Pemkot Tikep terkait dengan pembahasaan usulan DPRD tentang rencana anggaran ADD untuk BPJS kesehatan. dirinya mengatakan ada 49 Desa yang tergabung dalam Apdesi menolak rencana sejumlah fraksi DPRD untuk membiayai masyarakat untuk kepentingan pembayaran BPJS menggunakan dana desa.
"Penolakan ini bukan karena persoalan setuju tidak setuju tetapi tidak ada dasar Hukum yang jelas mengatur tentang dana desa untuk membiayai masyarakat dalam program BPJS, sesuai Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan dana desa hanya mengatur biaya BPJS untuk kepala desa dan perangkat Desa bukan untuk masyarakat jadi jangan dipolitisir, "Torang (red.kami) kepala Desa bisa cilaka masuk penjara rame-rame (bersama) kalau mengikuti kemauan sejumlah fraksi di DPRD, dan Kepala desa tidak mau ambil resiko tabrak aturan," paparnya.
Lanjut Muchlis mengatakan ini adalah sikap pembangkangan yang di lakukan Ridwan Moh. Yamin terhadap UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, karena jelas yang disebutkan dalam UU tersebut bahwa salasatu sumber pendapatan desa adalah minimal 10% dari APBD.
"Jadi statemen yang di lontarkan oleh saudara Ridwan Moh. Yamin tadi jikalau dia tidak klarifikasi maka saya selaku ketua Apdesi Kota Tidore akan mengkonsulidasikan kepada seluruh 49 Desa yang ada di Kota Tidore kepulauan kita akan melakukan gerakan demonstrasi di gedung DPRD Kota Tikep," ancam Muchlis.
Dalam rapat tersebut dihadiri oleh ketua Apdesi Muchlis Malagapi bersama Perwakilan Kades masing-masing Kades Balbar, Kades Toseho, Kades Selamalofo dan Kades Hager.(Aidar).