![]() |
Sekda Kepsul Syafrudin Sapsuha saat meresmikan pembangunan sub penyaluran BBM Desa Wainib |
Selain Sekda Pemkab Kepsul, peresmian tersebut juga dihadiri Wakapolres Kepsul, Kompol Arifin La Ode Buri serta sejumlah Kepala OPD dilingkup Pemda Kepsul, Pemilik Sub Penyalur BBM, Hartono Sudiro, serta dihadiri juga puluhan warga dari dua desa, yakni desa Fuata dan desa Wainib.
"Sebagai perwakilan dari kelompok konsumen pengguna BBM Sub. Penyalur harus mengantongi kriteria yang ditetapkan. Guna mendukung percepatan BBM satu harga", ungkap Sekda Kepsul, Syafrudin Sapsuha dalam sambutannya.
“Sub Penyalur sebagai perwakilan konsumen tidak boleh mengambil margin keuntungan, Sub penyalur hanya boleh menambah ongkos angkut dari SPBU terdekat ke lokasi Sub. Penyalur yang besarnya di tetapkan oleh Bupati,” Sambung Syafrudin.
Kata Syafrudin, salah satu persyaratan pemberi Sub. Penyalur adalah memiliki izin lokasi dari Pemda yang jaraknya minimal 5 KM dari APMS atau 10 KM dari SPBU. Serta atas pertimbangan lain yang dapat di pertanggung jawabkan serta memiliki data konsumen pengguna yang kebutuhannya di verifikasi oleh Pemda.
Menurutnya, semoga dengan hadirnya Sub. Penyalur BBM subsidi di wilayah Sulabesi Selatan, dapat dimanfaatkan oleh masyarakat desa, lebih khususnya petani dan nelayan,” harap Syafrudin. (di)