Surat 'Sakti' Plh Sekda Haltim Bikin Ketua DPRD Malut Geram

Editor: Admin
Ketua DPRD Malut Kuntu Daud, SE

SOFIFI – Beredarnya surat 'Sakti' pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) membuat Ketua  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut) Kuntu Daud geram dengan tindakan Plh Sekda Haltim Ricky CH Ricfaat. 

Isi surat itu meminta  Menteri Dalam Negeri untuk menetapkan pejabat dari Kemendagri sebagai Penjabat Bupati Haltim.

Menurut Kuntu Daud, atas dasar apa seorang pelaksana harian menyurat Kemendagri atas penetapan penjabat bupati.

“ Perlu dipahami jabatan pelaksana harian itu memiliki keterbatasan kewenangan dan harus diingat jabatan gubernur itu perwakilan pemerintah pusat di daerah. kenapa hanya seorang pelaksana harian saja harus membuat gaduh soal penetapan penjabat Bupati Haltim,” ungkap Kuntu Daud kepada wartawan media ini, Kamis (08/10/2020).

Manuver Plh Sekda patut curigai jangan-jangan ada ketakutan, apabila usulan Gubernur Maluku Utara di setujui Kementerian Dalam Negeri.

“ Alasan apa  Plh Sekda Haltim menerbitkan surat  yang ditujukan ke Menteri Dalam Negeri dengan tujuan meminta Mendagri penetapan penjabat Bupati Halmahera Timur dari Kemendagri menjadi penjabat Bupati Haltim,” cetus Kuntu.

Bagi  Ketua DPRD Malut,  surat Plh Sekda  Haltim yang ditujukan kepada Mendagri itu cacat hukum, sebab kewenangan itu ada di gubernur bukan  seorang pelaksana harian. Semestinya bersangkutan harus paham aturan. 

Tak hanya itu, jika kalau Menteri Dalam Negeri merespon surat dari Plh Sekda buat apa ada gubernur sebagai  perwakilan pemerintah pusat di daerah.

“ Kalau seperti ini terjadi, bisa diduga Plh Sekda juga terlibat politik praktis dengan sengaja menghambat jalanya roda pemerintahan Haltim yang kurang lebih satu bulan ini mengalami kekosongan,” pungkas Kuntu.

Politisi PDI-Perjuangan ini menegaskan manuver Plh Sekda Haltim harus dicurigai apakah ini juga bagian dari ambisi Plh sekda untuk ditunjuk menjabat sekda sampai menghalalkan segala cara untuk menghambat usulan gubernur di Kemendagri. 

“ Nah, seharusnya sebagai Plh Sekda harus paham jangan hanya kepentingan sekelompok dengan lantas mengorbankan masyarakat Haltim secara umum,” tegasnya.

Kuntu juga meminta dengan hormat kepada Kemendagri untuk segara menetapkan penjabat bupati Haltim sesuai dengan usulan Gubernur, sehingga roda pemerintahan di Kabupaten Halmahera timur dapat berjalan maksimal. Sangat sayangkan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja daerah Perubahan (APBDP) tahun 2020 juga belum dibahas, padahal saat ini sudah harusnya masuk pembahasan APBD induk tahun 2021. 

“ Saya meminta Kemendagri  jangan terhasut dengan isu-isu liar yang sengaja dimainkan Plh Sekda dan kroninya yang berakibat pada buntunya roda pemerintahan yang mengorbankan banyak orang,” tegasnya. (tim/red)

Share:
Komentar

Berita Terkini