![]() |
Tim Kuasa Hukum Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Muhammad Konoras |
“ Kalau memang benar laporan polisi perihal ijazah palsu oleh Kadikbud Provinsi Malut kepada Polda Malut beberapa waktu lalu itu tidak memenuhi unsur pidana dan katanya akan dihentikan penyidikannya dan disampaikan Rahim Yasin. Maka sangat luar biasa proses penyidikan ini. Luar biasanya, karena Rahim Yasin adalah kuasa hukum Majelis Hukum dan HAM PWM Malut yang notabene bukan juru bicara penyidik Polda Malut,” kata Muhammad Konoras kepada media ini, Senin (02/11/2020).
Lanjut Konoras, sepatutnya progres penanganan kasus pidana itu hanya bisa disampaikan oleh penyidik kepada pelapor, bukan disampaikan oleh kuasa hukum pelapor seperti yang terjadi ini.
“ Sepengetahuan saya bahwa kasus laporan dugaan ijazah palsu yang diduga kuat melibatkan seorang calon kepala daerah di Halsel ini masih ditangguhkan oleh Polda Malut, karena berdasarkan Surat Edaran Kapolri kasus ini belum bisa dilakukan penyelidikan/ditangguhkan karena masih ada proses Pilkada. Anehnya, kuasa hukum sudah lebih tahu dari penyidik itu sendiri,” cecar pengacara senior Muhammad Konoras.
Menurut Konoras penanganan sebuah kasus pidana wajib dilalui beberapa tahapan, yaitu (i). tahapan yang namanya pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) kemudian digelar perkara untuk memastikan dari bahan dan keterangan itu telah terjadi peristiwa pidana atau tidak, kemudian kalau dari Pulbaket tersebut ada indikasi pidana maka akan dikeluarkan surat perintah penyelidikan untuk melakukan penyelidikan atas kasus yang dilaporkan itu, jika dalam penyelidikan terdapat peristiwa pidana maka peningkatan proses penyelidikan ke penyidikan dan segera dibuatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), atau sebaliknya kalau tidak memenuhi unsur pidana maka segera dihentikan penyidikan.
Nah, dalam kasus dugaan ijazah palsu yang dilaporkan oleh beberapa orang masyarakat dan Kadikbud sepengetahuan dirinya masih dalam tahap Pulbaket dan unsur pidana paling esensial yang harus dibuktikan oleh penyidik adalah melakukan uji laboratorium Forensik Kriminologi terhadap keaslian tanda tangan dan bentuk blangko ijazah serta kejanggalan lainnya belum dilakukan oleh penyidik Polda Maluku Utara.
“ Bagi saya hasil penyidikan yang sudah diketahui oleh Tim Penasihat Hukum Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Maluku Utara dan disampaikan melalui media masa ini adalah sebuah pelanggaran terhadap kode etik dalam penyelidikan penyidikan dan karena itu mohon kepada Kapolda untuk menertibkan, kalau tidak penegak hukum tidak lagi dipercaya oleh masyarakat dan semoga Kapolda Malut tetap diberi kekuatan dan kesehatan dalam penegakan hukum di Maluku Utara,” ucap Konoras.
Meski begitu, Justru Konoras lebih percaya profesionalisme penyidik Polda dari pada pihak luar yang membawa-bawa nama penyidik Polda Malut.
“ Kami selaku kuasa hukum Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara dan beberapa pelapor lainnya secara prosedural dan periodik akan meminta penjelasan tentang perkembangan tahapan penyidikan terhadap dugaan ijazah palsu yang telah ditangani oleh Polda Maluku Utara,” pungkasnya. (Tim)