Majelis Hakim PN Sanana Vonis Bebas Lima Terdakwa Jurkam HT-Umar

Editor: Admin

Kuasa Hukum lima Terdakwa Jurkam HT-Umar, Amirudin Yakseb
SANANA- Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul). Akhirnya memvonis bebas lima terdakwa kasus tindak pidana pemilu, yakni lima terdakwa Juru Kampanye (Jurkam) Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Hendrata Thes dan Umar Umabaihi (HT-Umar), Kamis (12/11/2020).

Dalam sidang putusan yang digelar di PN Sanana. Di mana majelis hakim telah memutuskan ke lima terdakwa divonis bebas dari seluruh dakwaan.  ke lima terdakwa tersebut masing-masing adalah Bustamin Sanaba, Salem Buamona, Ajis Umanahu, Salman S. Naipon dan Sahdi Duwila.

Di dalam pertimbangan Ketua Majelis Hakim yang memutuskan lima terdakwa dinyatakan bebas sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa hari lalu terkait dengan pemenuhan pasal 1 98 a, “ Jadi hakim juga sependapat dengan tuntutan JPU,” ungkap Kuasa Hukum Amirudin Yakseb kepada wartawan di Kepsul.

Akan tetapi, unsur sengaja untuk menghalangi-halangi atau melakukan kekerasan disitu yang tidak terpenuhi. 

"Tadi pertimbangan Hakim juga bahwa perbuatan pengusiran sebagaimana yang terjadi di Desa Capalulu, sebenarnya ada peristiwa awal yang mendahului sehingga terjadi pengusiran, “kata Penasihat Hukum (PH), Amirudin Yakseb, meniru kata-kata Ketua Majelis Hakim, Ilham.

Lanjut Amirudin, pertimbangan Ketua Majelis Hakim bahwa perbuatan ke lima terdakwa tersebut tidak dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan Hukum dengan sengaja menghalangi-halangi.

“ Panwas Desa atau Panwas Kecamatan ketika diusir itu sebenarnya masih bisa melakukan pengawasan bukan langsung pulang," tutur Amirudin, kembali meniru kata-kata Ketua Majelis Hakim.

Apa yang disampaikan Ketua Majelis Hakim, ungkap Amirudin, mirip dengan pledoi yang diajukan ke PN. “ Hakim mengonstruksi bahwa peristiwanya ini dari awal penghadangan kemudian sampai ke arena kampanye Paslon HT-Umar,” tandasnya. (di)

Share:
Komentar

Berita Terkini