![]() |
Mahkamah Konstitusi (Istimewa) |
TERNATE – Sebanyak sembilan pasangan calon kepala daerah di Wilayah Maluku Utara yang kalah pada pilkada 9 Desember 2020 resmi mengajukan gugutan ke Mahkamah Kostitusi (MK).
Gugatan yang diaduhkan itu terkait Perselisihan Hasil Pilkada atau PHP. Dari 9 penggugat tersebut,7 diantaranya merupakan paslon Bupati dan Wakil Bupati serta 2 calon Walikota dan Wakil Walikota.
Mereka adalah paslon Joel B. Wogono-Said Badjak (JOS) dari Pilkada Halmahera Utara, Danny Missy-Imran Lolori (DAMAI) dari Halmahera Barat dan Helmi Umar Muchsin-Laode Arfan (HELLO) dari Halmahera Selatan.
Paslon Hendrata Thes-Umar Umabaihi (HT-UMAR) dari Kepulauan Sula, Muhaimin syarif-Syafruddin Mohailisi (MS-SM) dari Kepulauan Taliabu, Thaib Djalaluddin-Noverius Bulango (TIVA) dan Moh Abdu Nasar-Azis Ajarat (MONAS) dari Halmahera Timur.
Selanjutnya M. Hasan Bay-M. Asghar Saleh (MHB-GAS) dari Kota Ternate dan Salahuddin Adrias-M. Djabir Taha (SALAMAT) dari Kota Tidore Kepulauan. (Tim/Red)