![]() |
Pembukan Kotak Suara oleh KPU Tikep |
"KPU sudah sangat siap menghadapi gugatan bahkan kita sudah menunjuk kuasa hukum untuk di Mahkama Konsitusi nanti," ujar ketua KPU Tidore Kepulauan Abdullah Dahlan kepada Nusantararimur.com, Senin siang, 21 Desember 2020.
Abdullah mengatakan, materi gugatan paslon SALAMAT dari 14 poin tuntutan telah dibedah, hasilnya terdapat tiga poin yang bakal diklarifikasi oleh KPU.
Ia Bilang, Paslon nomor 3 itu hanya mempersoalkan daftar hadir pemilih DPT, DPTb dan DPPh. "Maka hari ini kami membuka kotak suara mengambil alat bukti untuk kepentingan di Mahkama Konsitusi," ujar Abdullah.
Pembukaan kotak suara oleh KPU tersebut menurut Abdullah, bersandar pada PKPU Nomor 19 Tahun 2017 tentang Rekapitulasi pada pasal 71. Yang menyebutkan, jika terdapat perselisihan suara, maka KPU dapat membuka kotak suara untuk mengambil alat bukti.
"Alat bukti yang diambilnya itu hanya sesuai dengan materi gugatan SALAMAT,’’ katanya.
KPU Tidore Kepulauan saat ini tengah menunggu jadwal pesidangan dari Mahkama Konstitusi. "yang pasti minggu ini KPU fokus penyediaan administrasi untuk menghadapi gugatan di MK mulai dari alat bukti sampai administrasi berita acara dan lain-lain," tandasnya. (Aidar)